Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN Cjr DARMASI TANSURI Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Cianjur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Cjr
Tanggal Surat Rabu, 24 Mei 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DARMASI TANSURI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Cianjur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seleruhnya;
  2. Menyatakan surat perintah penyidikan No. SP.Sidik/63/I/2015/RESKRIM yang ditandatangani oleh Gito, SH tertanggal 30 Januari 2015 yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka oleh TERMOHON terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya penetapan a-quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukumdan oleh karenanya penyidikan a-quo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan PEMOHON adalah tidak sah;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya