Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Cjr MALDINI RAHAYU FIRMANSAH Angga Nugraha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MALDINI RAHAYU FIRMANSAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gilang Arvasendra.SH dan Elan Setiawan. SHMALDINI RAHAYU FIRMANSAH
Tergugat
NoNama
1Angga Nugraha
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 309.900.000,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya ;

2. Menyatakan  Tergugat telah melakukan Wanprestasi ( Cidera Janji ) ;

3. Menyatakan Surat Perjanjian Bersama Subnet yang di buat pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2024 yang telah di buat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat dinyatakan sah secara hukum dan berharga

4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh kerugian yang di derita oleh Penggugat secara materil a dan b dengan rincian sebagai berikut :

a. Kerugian Materil :

  1. Juni                Rp. 30.000.000
  2. Juli                 Rp. 30.000.000
  3. Agustus         Rp. 30.000.000
  4. September   Rp. 30.000.000
  5. Oktober        Rp. 30.000.000
  6. November    Rp. 30.000.000
  7. Desember    Rp. 30.000.000

     Atau sejumlah Rp.210.000.0000,- ( Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah )

b. Kerugian Materil

No

Nama Barang

Qty

Harga Satuan

Total Harga

1

Tiang FO 7M

14

Rp. 900.000

Rp. 12.600.000

2

Kabel ADSS Armored 2 KM

6

Rp. 7.260.000

Rp. 43.560.000

3

Upah Tarik Kabel 12 KM

12000

Rp. 2.500

Rp. 30.000.000

4

Upah Tanam Tiang

14

Rp. 160.000

Rp. 2.240.000

5

Upah Jointer

6

Rp. 250.000

Rp. 1.500.000

6

Upah Langsir

1

Rp. 10.000.000

Rp. 10.000.000

                                                                     TOTAL  :   Rp.99.900.000

Atau sejumlah sebesar  Rp.99.900.000 ( Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah rupiah ) ;

Total Kerugian Materil a dan b sebesar Sebesar Rp. 309.900.000,- (tiga ratus sembilan Juta sembilan ratus ribu rupiah )   dibayarkan setelah putusan ini berkekuatan Hukum Tetap.

5. Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum.

SUBSIDAIR  

Sungguhpun  demikian jika  Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain,  mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya  ( ex  aequo et bono  ) dan Kami Ucapkan Terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak