Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2025/PN Cjr | MALDINI RAHAYU FIRMANSAH | Angga Nugraha | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2025/PN Cjr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 309.900.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi ( Cidera Janji ) ; 3. Menyatakan Surat Perjanjian Bersama Subnet yang di buat pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2024 yang telah di buat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat dinyatakan sah secara hukum dan berharga 4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh kerugian yang di derita oleh Penggugat secara materil a dan b dengan rincian sebagai berikut : a. Kerugian Materil :
Atau sejumlah Rp.210.000.0000,- ( Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah ) b. Kerugian Materil
Atau sejumlah sebesar Rp.99.900.000 ( Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah rupiah ) ; Total Kerugian Materil a dan b sebesar Sebesar Rp. 309.900.000,- (tiga ratus sembilan Juta sembilan ratus ribu rupiah ) dibayarkan setelah putusan ini berkekuatan Hukum Tetap. 5. Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum. SUBSIDAIR Sungguhpun demikian jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) dan Kami Ucapkan Terimakasih. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |