Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Cjr Awal Mulatua Sinaga Ir. Adelison Sinaga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Awal Mulatua Sinaga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM ADINEGARA SUKANA, S.H.,M.H.Awal Mulatua Sinaga
Tergugat
NoNama
1Ir. Adelison Sinaga
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cianjur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat bertindak sebagai Pembeli dan Ibu Walfina Manik bertindak sebagai Penjual atas sebidang tanah sawah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 2801, Bagian Ibu Walfina Manik, Luas 657 m2 (enam ratus lima puluh tujuh meter persegi), Letak di bagian Barat, seharga Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) berdasarkan Kwitansi Nomor 2801-1 tertanggal 17 Juli 2016 (untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Tanah I) dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah milik Walfina Manik, Awal Mulatua Sinaga dan Ir. Adelison Sinaga.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sawah milik Walfina Manik, Awal Mulatua Sinaga dan Ir. Adelison Sinaga.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah sawah milik Hj. Epon.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sawah milik Penggugat (bagian waris pada Sertipikat Hak Milik Nomor 2801).

3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat bertindak sebagai Pembeli dan Ibu Walfina Manik bertindak sebagai Penjual atas sebidang tanah sawah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 2802, Bagian Ibu Walfina Manik, Luas 528 m2 (lima ratus dua puluh delapan meter persegi), Letak di bagian Barat, seharga Rp.92.500.000 (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Kwitansi Nomor 2802-1 tertanggal 17 Juli 2016 (untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Tanah II) dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah milik Walfina Manik, Awal Mulatua Sinaga dan Ir. Adelison Sinaga.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Desa Hegarmanah.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah sawah milik Hj. Epon.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sawah milik Penggugat (bagian waris pada Sertipikat Hak Milik Nomor 2802).

4. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat bertindak sebagai Pembeli dan Ibu Walfina Manik bertindak sebagai Penjual atas sebidang tanah sawah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 2803, Bagian Ibu Walfina Manik, Luas 203 m2 (dua ratus tiga meter persegi), Letak di bagian Barat, seharga Rp.22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Kwitansi Nomor 2803-1 tertanggal 17 Juli 2016 (untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Tanah III) dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Ade Syam.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sawah milik Walfina Manik, Awal Mulatua Sinaga dan Ir. Adelison Sinaga.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah sawah milik Walfina Manik, Awal Mulatua Sinaga dan Ir. Adelison Sinaga.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sawah milik Penggugat (bagian waris pada Sertipikat Hak Milik Nomor 2803).

5. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat bertindak sebagai Pembeli dan Ibu Walfina Manik bertindak sebagai Penjual atas sebidang tanah sawah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 2804, Bagian Ibu Walfina Manik, Luas 313 m2 (tiga ratus tiga belas meter persegi), Letak di bagian Barat, seharga Rp.65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) berdasarkan Kwitansi Nomor 2804-1 tertanggal 17 Juli 2016 (untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Tanah IV) dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Ai Aisah dan Ade Syan.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sawah milik Walfina Manik, Awal Mulatua Sinaga dan Ir. Adelison Sinaga.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah sawah milik Hj. Epon.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sawah milik Penggugat (bagian waris pada Sertipikat Hak Milik Nomor 2804).

6. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap Objek Tanah I, Objek Tanah II, Objek Tanah III, dan Objek Tanah IV sebagaimana yang berasal dari sebagian tanah dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2801, Sertipikat Hak Milik Nomor 2802, Sertipikat Hak Milik Nomor 2803, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 2804 yang teletak di Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur tertuang pada Kwitansi Nomor 2801-1, Kwitansi Nomor 2802-1, Kwitansi Nomor 2803-1, dan Kwitansi Nomor 2804-1 tertanggal 17 Juli 2016.

7. Menetapkan secara hukum bahwa putusan atas Gugatan Pengesahan Jual Beli ini yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dipergunakan dan berlaku layakya Akta Jual Beli untuk peralihan hak milik atau balik nama terhadap Objek Tanah I, Objek Tanah II, Objek Tanah III, dan Objek Tanah IV sebagaimana yang berasal dari sebagian tanah dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2801, Sertipikat Hak Milik Nomor 2802, Sertipikat Hak Milik Nomor 2803, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 2804 yang teletak di Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur yang semula atas nama Walfina Manik, Penggugat, dan Tergugat menjadi atas nama Penggugat.

8. Menyatakan secara hukum Penggugat berhak melakukan proses peralihan hak milik atau balik nama kepada Turut Tergugat terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 2801, Sertipikat Hak Milik Nomor 2802, Sertipikat Hak Milik Nomor 2803, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 2804 yang teletak di Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memproses peralihan hak milik atau balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 2801, Sertipikat Hak Milik Nomor 2802, Sertipikat Hak Milik Nomor 2803, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 2804 yang teletak di Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat terhadap putusan ini.

11. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini menurut hukum.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak