Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2025/PN Cjr | Awal Mulatua Sinaga | Ir. Adelison Sinaga | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat bertindak sebagai Pembeli dan Ibu Walfina Manik bertindak sebagai Penjual atas sebidang tanah sawah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 2801, Bagian Ibu Walfina Manik, Luas 657 m2 (enam ratus lima puluh tujuh meter persegi), Letak di bagian Barat, seharga Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) berdasarkan Kwitansi Nomor 2801-1 tertanggal 17 Juli 2016 (untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Tanah I) dengan batas-batas sebagai berikut :
3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat bertindak sebagai Pembeli dan Ibu Walfina Manik bertindak sebagai Penjual atas sebidang tanah sawah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 2802, Bagian Ibu Walfina Manik, Luas 528 m2 (lima ratus dua puluh delapan meter persegi), Letak di bagian Barat, seharga Rp.92.500.000 (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Kwitansi Nomor 2802-1 tertanggal 17 Juli 2016 (untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Tanah II) dengan batas-batas sebagai berikut :
4. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat bertindak sebagai Pembeli dan Ibu Walfina Manik bertindak sebagai Penjual atas sebidang tanah sawah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 2803, Bagian Ibu Walfina Manik, Luas 203 m2 (dua ratus tiga meter persegi), Letak di bagian Barat, seharga Rp.22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Kwitansi Nomor 2803-1 tertanggal 17 Juli 2016 (untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Tanah III) dengan batas-batas sebagai berikut :
5. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat bertindak sebagai Pembeli dan Ibu Walfina Manik bertindak sebagai Penjual atas sebidang tanah sawah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 2804, Bagian Ibu Walfina Manik, Luas 313 m2 (tiga ratus tiga belas meter persegi), Letak di bagian Barat, seharga Rp.65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) berdasarkan Kwitansi Nomor 2804-1 tertanggal 17 Juli 2016 (untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Tanah IV) dengan batas-batas sebagai berikut :
6. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap Objek Tanah I, Objek Tanah II, Objek Tanah III, dan Objek Tanah IV sebagaimana yang berasal dari sebagian tanah dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2801, Sertipikat Hak Milik Nomor 2802, Sertipikat Hak Milik Nomor 2803, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 2804 yang teletak di Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur tertuang pada Kwitansi Nomor 2801-1, Kwitansi Nomor 2802-1, Kwitansi Nomor 2803-1, dan Kwitansi Nomor 2804-1 tertanggal 17 Juli 2016. 7. Menetapkan secara hukum bahwa putusan atas Gugatan Pengesahan Jual Beli ini yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dipergunakan dan berlaku layakya Akta Jual Beli untuk peralihan hak milik atau balik nama terhadap Objek Tanah I, Objek Tanah II, Objek Tanah III, dan Objek Tanah IV sebagaimana yang berasal dari sebagian tanah dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2801, Sertipikat Hak Milik Nomor 2802, Sertipikat Hak Milik Nomor 2803, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 2804 yang teletak di Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur yang semula atas nama Walfina Manik, Penggugat, dan Tergugat menjadi atas nama Penggugat. 8. Menyatakan secara hukum Penggugat berhak melakukan proses peralihan hak milik atau balik nama kepada Turut Tergugat terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 2801, Sertipikat Hak Milik Nomor 2802, Sertipikat Hak Milik Nomor 2803, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 2804 yang teletak di Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. 9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memproses peralihan hak milik atau balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 2801, Sertipikat Hak Milik Nomor 2802, Sertipikat Hak Milik Nomor 2803, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 2804 yang teletak di Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. 10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat terhadap putusan ini. 11. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini menurut hukum. Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |