| Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH pada Hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2025 atau masih dalam tahun 2025. bertempat di sekolah SMK Negeri 1 Cikalongkulon tepatnya di Jl. Raya Cinangsih Desa. Cinangsih Kec. cikalongkulon Kab. cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menuju Sekolah SMK Negeri 1 Cikalongkulon Jl. Raya Cinangsi Desa Cinangsi Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur, pada saat itu Terdakwa masuk ke sekolah tersebut berpura pura mencari burung, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA XRIDE hitam putih merah yang terparkir di parkiran halaman sekolah, selanjutnya Terdakwa memantau situasi sekitar sekolah, setelah Terdakwa merasa situasi dalam keadaan aman, selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa menuju parkiran sekolah dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA XRIDE warna hitam putih merah dengan cara mencolok lubang kunci kendaraan dengan menggunakan kunci astag akan tetapi tidak menyala kemudian Terdakwa memotong kabel kunci motor menggunakan gunting dan menyambungkannya menggunakan soket sehingga motor tersebut bisa dinyalakan kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju rumah Sdr. UJANG OBING (belum tertangkap) yang beralamat di Kp. Kebonjeruk RT.005/ RW.006 Desa Tegal Datar Kec. Maniis Kab. Purwakarta, setelah sampai dilokasi sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menjual motor tersebut seharga Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) kepada sdr. UJANG;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban kerugian yang di alami adalah sekitar Rp.7.600.000,- (Tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHPidana |