Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AK 238345 tertulis dan terbaca Agus Fatahilah BN Abdul Muin, lahir di Cianjur, 09 Mei 1966 diperbaiki menjadi Agus Patahilah, lahir di Cianjur, 09 Mei 1980.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama dan Tahun Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|