Dakwaan |
Berdasarkan keterangan para saksi, adanya alat bukti petunjuk berupa barang bukti dan keterangan tersangka, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Bahwa benar telah terjadi peristiwa diduga tindak pidana “Penganiayaan” Jo “Pengrusakan” yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024, sekira jam 17.30 WIB di Jl. K.H Hasyim Ashari, Warujajar Kel/Ds. Solokpandan, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur.
- Bahwa benar yang diduga melakukan diduga tindak pidana “Penganiayaan” Jo “Pengrusakan” tersebut adalah Tersangka a.n. PAJAR AHMAD ROMADHON Bin USEP SUPRIATNA.
- Terhadap Tersangka a.n. PAJAR AHMAD ROMADHON Bin USEP SUPRIATNA tersebut dapat diterapkan Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 407 Ayat 1 KUHPidana.
|