Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Cjr TITI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, nama anak Pemohon sebagaimana tercantum pada Kartu Keluarga Nomor 3203042909170002 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3203-LU-05072013-0047 yang semula terbaca Holik Hidayah diganti menjadi Abdul Kholik Hidayah.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (tiga puluh) hari agar dicatatkan pada Buku Register Catatan Sipil yang dipergunakan untuk itu.
  4. Membebankan biaya timbul akibat permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak