Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa FONA EFENDI Bin Alm.UUNG EFENDI pada hari Jum’at tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gunung Sindur, Cianjur Jalan Pengayoman Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP menyebutkan, “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan April tahun 2024 Terdakwa memesan sabu melalui telepon kepada sdr. ARI (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 10 (sepuluh) gram yang Terdakwa bayar melalui transfer sebesar Rp.8.500.000, (delapan juta lima ratus ribu rupiah), kemudian sdr. ARI mengirimkan peta penyimpanan sabu tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan saksi Malina (Terdakwa dalam berkas perkara dan penuntutan secara terpisah) menyuruh saksi MALINA (Terdakwa dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) untuk mengambil sabu di daerah Ciranjang Kab. Cianjur, dan selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi Malina untuk dibagi menjadi paketan kecil sebanyak 50 (lima puluh) paket plastik klip kecil selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi Malina untuk menyimpan/menempelkan paket kecil Sabu tersebut dan telah berhasil terjual,
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira pertengahan bulan Mei Terdakwa memesan sabu kepada Sdr. ARI sebanyak 3 (tiga) paket plastic klip ukuran sedang dengan berat kurang lebih 14 (empat belas) gram, selanjutnya sdr. ARI mengirimkan peta/map kepada Terdakwa dan Terdakwa mengirimkan peta tersebut kepada saksi Malina dan menyuruh saksi Malina mengambil sabu tersebut di daerah Ciherang Kec. Pacet Kab. Cianjur, namun sabu tersebut Terdakwa belum membayarnya karena sabu tersebut belum terjual dan masih ada dalam penguasaan Saksi MALINA,
- Selanjutnya pada Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB saksi Erick Eka Ramdani Bersama dengan saksi Yudha Firmansyah berhasil melakukan penangkapan saksi Malina di kontrakannya di Kampung Gombong RT.03/RW.09 Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur yang pada saat itu pada saat penggeledahan saksi Malina ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastic warna putih yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket klip ukuran sedang yang berisikan sabu yang tersimpan didalam kotak pouch yang tergantung didapur kontrakan saksi Malina, Ketika dilakukan introgasi saksi Malina menyebutkan bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa, sehingga pada hari Jum’at tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh saksi Erick Eka Ramdani Bersama dengan saksi Yudha Firmansyah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gunung Sindur, Cianjur Jalan Pengayoman Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, ketiga dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna silver yang mana handphone tersebut digunakan Terdakwa untuk melakukan komunikasi dengan sdr. Ari dan saksi Malina;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Malina dan keterangan Terdakwa untuk sabu tersebut Terdakwa jual ukuran ¼ gram dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan untuk sabu ukuran ½ gram dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan dari jual sabu per 10 (sepuluh) gram sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah);
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
- Bahwa barang bukti sebanyak 14 (empat belas) bungkus pelastik klip bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 15,41 gram yang disita dari Saksi R.S. Malina Bin Alm. OON SOBANA Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Nomor : 2828/NNF/2024 tanggal 03 Juli 2024 dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpukan bahwa barang bukti dengan nomor 1147/2024/of berupa krital warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Gololongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa Terdakwa FONA EFENDI Bin Alm.UUNG EFENDI pada hari Jum’at tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gunung Sindur, Cianjur Jalan Pengayoman Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP menyebutkan, “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, “Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan April tahun 2024 Terdakwa memesan sabu melalui telepon kepada sdr. ARI (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 10 (sepuluh) gram yang Terdakwa bayar melalui transfer sebesar Rp.8.500.000, (delapan juta lima ratus ribu rupiah), kemudian sdr. ARI mengirimkan peta penyimpanan sabu tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan saksi Malina (Terdakwa dalam berkas perkara dan penuntutan secara terpisah) menyuruh saksi MALINA (Terdakwa dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) untuk mengambil sabu di daerah Ciranjang Kab. Cianjur, dan selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi Malina untuk dibagi menjadi paketan kecil sebanyak 50 (lima puluh) paket plastik klip kecil selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi Malina untuk menyimpan/menempelkan paket kecil Sabu tersebut dan telah berhasil terjual,
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira pertengahan bulan Mei Terdakwa memesan sabu kepada Sdr. ARI sebanyak 3 (tiga) paket plastic klip ukuran sedang dengan berat kurang lebih 14 (empat belas) gram, selanjutnya sdr. ARI mengirimkan peta/map kepada Terdakwa dan Terdakwa mengirimkan peta tersebut kepada saksi Malina dan menyuruh saksi Malina mengambil sabu tersebut di daerah Ciherang Kec. Pacet Kab. Cianjur, namun sabu tersebut Terdakwa belum membayarnya karena sabu tersebut belum terjual dan masih ada dalam penguasaan Saksi MALINA,
- Selanjutnya pada Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB saksi Erick Eka Ramdani Bersama dengan saksi Yudha Firmansyah berhasil melakukan penangkapan saksi Malina di kontrakannya di Kampung Gombong RT.03/RW.09 Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur yang pada saat itu pada saat penggeledahan saksi Malina ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastic warna putih yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket klip ukuran sedang yang berisikan sabu yang tersimpan didalam kotak pouch yang tergantung didapur kontrakan saksi Malina, Ketika dilakukan introgasi saksi Malina menyebutkan bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa, sehingga pada hari Jum’at tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh saksi Erick Eka Ramdani Bersama dengan saksi Yudha Firmansyah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gunung Sindur, Cianjur Jalan Pengayoman Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, ketiga dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna silver yang mana handphone tersebut digunakan Terdakwa untuk melakukan komunikasi dengan sdr. Ari dan saksi Malina;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Malina dan keterangan Terdakwa untuk sabu tersebut Terdakwa jual ukuran ¼ gram dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan untuk sabu ukuran ½ gram dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan dari jual sabu per 10 (sepuluh) gram sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah);
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
- Bahwa barang bukti sebanyak 14 (empat belas) bungkus pelastik klip bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 15,41 gram yang disita dari Saksi R.S. Malina Bin Alm. OON SOBANA Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Nomor : 2828/NNF/2024 tanggal 03 Juli 2024 dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpukan bahwa barang bukti dengan nomor 1147/2024/of berupa krital warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Gololongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------- |