Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
104/Pdt.P/2025/PN Cjr | 1.Rina Hastuti binti Mamat 2.Ipal Permana bin H. Dedi Kosim alias H. Dedi Kosim SH alias Dedi Kosim alias H.D. Kusnadi alias Kusnadi ( Anak Kandung H. Dedi Kosim alias H. Dedi Kosim, SH alias Dedi Kosim alias H.D. Kusnadi alias Kusnadi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 104/Pdt.P/2025/PN Cjr | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Mei 2025 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan dan mengesahkan nama almarhum : 1). H. Dedi Kosim bin Dudu S, tempat tangal lahir Cianjur 08 April 1959 yang menikah dengan seorang perempuan bernama Rina Hastuti binti Mamat penegang Kutipan Akta Nikah Nomor : 960/05/VIII/2008. 2). H. Dedi Kosim SH bin H. Dudu Sutisna Pemilik Kartu Keluarga Nomor : 3203280212100037, Pemilik Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) NIK. 3203280804590004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 31 Juli 2018, tercantum dalam Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat di Desa Palasari pada tanggal 31 Mei 2023 teregister di Kantor Desa Palasari dengan No reg : 470/35/Pem dan teregister di Kantor Camat Kecamatan Cipanas No. Reg ; 400/121/VI/Pem tertanggal 09 Juni 2023. 3). Dedi Kosim, yang tercantum dalam Akta Kematian Nomor : 3203-KM-12022024-0038 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Cianjur tertanggal 16 Februari 2024. 4). H.D. Kunadi, pemegang KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) Nomor NIK : 3203280804590004 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Februari 2018 oleh Kantor Dinas Kependudakan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur. 5). Kusnadi , Tercantum dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah antara Bank Tabungan Negara dan Kusnadi yang dikeluarkan oleh Notaris di Pandeglang Nomor : 23755K0028-F tertanggal 31 Agustus 1991, beralamat di Kampung Cokrom RT 01 RW 01 Desa Curugbarang Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang. Kesemua nama-nama tersebut di atas masih orang yang sama. 3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |