Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan Nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor 3203110307820014 semula Daniel Arizona, dan Akta Kelahiran Nomor 589/1982 semula Dandi Suwandi diperbaiki menjadi Danial Arizona.
- Menyatakan Nama Orang Tua yang tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor 3203112102180006 Kasturi dan Ai Sukaesih, dan Akta Kelahiran Nomor 589/1982 tertulis dan terbaca Miftahudin dan Sukaesih diperbaiki menjadi Miftahudin dan Ai Sukaesih.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan perbaikan identitas ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan identitas Nama Pemohon dan Nama Orang Tua Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran yang selanjutnya dapat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran perbaikanya.
- Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|