Dakwaan |
Pertama:
----Bahwa Terdakwa FERI RIDIYANA Bin (ALM) AEP SAEPUDIN pada hari Rabu tanggal 25 September 2024, sekira Pukul 15.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Alfamart Kampung Pasir Cina Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara ini. “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024, sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menerima telpon dari sdr. RIZAL (Daftar Pencarian Orang) yang pada saat itu meminta Terdakwa untuk menjualkan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, kemudian Terdakwa dan sdr. RIZAL berencana untuk bertemu didepan toko Toserba Slamet yang berada di JI. Raya cipanas Kec. Cipanas Kab. Cianjur, selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB sdr. RIZAL memberikan 2 (dua) kantong plastik warna hitam kepada Terdakwa yang mana kantong plastic tersebut berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 58 (lima puluh delapan) lembar atau sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 48 (empat puluh delapan ) lembar atau sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir, selanjutnya Terdakwa menyimpan obat tersebut dibagasi sepeda motor Mio J warna biru dan Terdakwa akan menjual obat jenis Tramadol dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupuiah) per-butir dan obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir;
- Bahwa pada hari rabu tanggal 25 September 2024, sekira pukul 12.00 WIB saksi Yudha Firmansyah dan Saksi Rivan Agustian yang pada saat itu mendapat informasi bahwa Terdakwa melakukan jual beli obat jenis Tramadol didaerah Cipanas, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada didepan toko Alfamart yang berada di Kp. Pasir cina Ds. Cipendawa kec. Pacet Kab. Cianjur, saksi Yudha Firmansyah dan Saksi Rivan Agustian berhasil mengamankan Terdakwa dan melakukan penggledahan terhadap Terdakwa yang pada saat itu di temukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan obat jenis TRAMADOL sebanyak 58 ( lima puluh delapan ) lembar / sebanyak 580 ( lima ratus delapan puluh) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl di temukan sebanyak 48 (empat puluh delapan) lembar / sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir yang di temukan di dalam bagasi sepeda motor milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa di lakukan intrograsi terkait kepemilikan barang bukti obat tersebut dan pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa obat tersebut adalah milik orang sdr. RIZAL, selanjutnya Terdakwa dan barang buykti langsung dibawa kekantor kepolisian Sat Narkoba Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 5125/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 14 Oktober 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti dengan nomor 2626/2024/OF,- berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Barang bukti dengan nomor 2627/2024/OF,- berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM);
---- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;-------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
---- Bahwa Terdakwa FERI RIDIYANA Bin (ALM) AEP SAEPUDIN pada hari Rabu tanggal 25 September 2024, sekira Pukul 15.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Alfamart Kampung Pasir Cina Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara ini. “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024, sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menerima telpon dari sdr. RIZAL (Daftar Pencarian Orang) yang pada saat itu meminta Terdakwa untuk menjualkan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, kemudian Terdakwa dan sdr. RIZAL berencana untuk bertemu didepan toko Toserba Slamet yang berada di JI. Raya cipanas Kec. Cipanas Kab. Cianjur, selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB sdr. RIZAL memberikan 2 (dua) kantong plastik warna hitam kepada Terdakwa yang mana kantong plastic tersebut berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 58 (lima puluh delapan) lembar atau sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 48 (empat puluh delapan ) lembar atau sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir, selanjutnya Terdakwa menyimpan obat tersebut dibagasi sepeda motor Mio J warna biru dan Terdakwa akan menjual obat jenis Tramadol dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupuiah) per-butir dan obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir;
- Bahwa pada hari rabu tanggal 25 September 2024, sekira pukul 12.00 WIB saksi Yudha Firmansyah dan Saksi Rivan Agustian yang pada saat itu mendapat informasi bahwa Terdakwa melakukan jual beli obat jenis Tramadol didaerah Cipanas, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada didepan toko Alfamart yang berada di Kp. Pasir cina Ds. Cipendawa kec. Pacet Kab. Cianjur, saksi Yudha Firmansyah dan Saksi Rivan Agustian berhasil mengamankan Terdakwa dan melakukan penggledahan terhadap Terdakwa yang pada saat itu di temukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan obat jenis TRAMADOL sebanyak 58 ( lima puluh delapan ) lembar / sebanyak 580 ( lima ratus delapan puluh) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl di temukan sebanyak 48 (empat puluh delapan) lembar / sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir yang di temukan di dalam bagasi sepeda motor milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa di lakukan intrograsi terkait kepemilikan barang bukti obat tersebut dan pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa obat tersebut adalah milik orang sdr. RIZAL, selanjutnya Terdakwa dan barang buykti langsung dibawa kekantor kepolisian Sat Narkoba Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 5125/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 14 Oktober 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
-
-
- Barang bukti dengan nomor 2626/2024/OF,- berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Barang bukti dengan nomor 2627/2024/OF,- berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
---- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-------------------------------------------------------------------------- |