Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Cjr Jujun Iryana TINA SANTIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jujun Iryana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Niko Apriliandi. SH.Jujun Iryana
Tergugat
NoNama
1TINA SANTIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah demi hukum pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa,mengadili dan memutuskan perkara Gugatan Cidera Janji/Wanprestasi yang diajukan oleh penggugat.
  3. Menyatakan Surat perjanjian Gadai Rumah pada tanggal 24 Agustus 2024 dan pada tanggal 05 Maret 2023 sah demi hukum.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan rumah milik tergugat seluas 126 M2 ( Seratus Dua Puluh Enam Meter Persegi) Dengan Sertifikat 10.13.10.06.1.03591 Hak Milik No. 03591 Atas nama Tina Santiani Yang beralamat Di Kp. Pasarean RT 002 RW 012 Desa / Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.
  5. Menghukum Tergugat untuk melunasi atau membayar seketika pengembalian uang gadai Sejumlah Rp.60.000.000 ( Enam Puluh Juta Rupiah ) kepada penggugat.
  6. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp.60.000.000 ( Enam Puluh Juta Rupiah ) selambat-lambatnya 14 Hari sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde).
  7. Menyatakan sah demi hukum bahwa tergugat telah melakukan cidera janji/wanprestasi terhadap Surat perjanjian Gadai Rumah pada tanggal 24 Agustus 2024 dan pada tanggal 05 Maret 2023.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak