Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Cjr Asep Yusup Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asep Yusup
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ujang Ruslandi. S.H. dan Ricky Agustiawan. S.H.Asep Yusup
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang terdapat pada Kartu  Tanda Penduduk, kutipan Kata Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon, yang semula bernama ASEP YUSUP menjadi ACEP YUSUP;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur ;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR :

Dalam hal Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain,Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak