Dakwaan |
Dugaan "setiap orang dan/atau badan usaha dilarang memproduksi, mengkonsumsi, menjamu, menyimpan, menjual, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol, baik golongan A, golongan B, golongan C, termasuk didalamnya minuman hasil oplosan, dan jenis minuman beralkohol lainnya, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 4 Perda Cianjur No 12 tahun 2013, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024, sekira pukul 17.00 WIB di Jl. Raya Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur. Terhadap pelanggar dilakukan penindakan Tipiring karena menjual miras sebanyak 66 (enam puluh enam) botol miras ebrbagai merk, berdasarkan keterangan pelanggar bahwa dirinya menjual miras tersebut tanpa memiliki ijin. Atas perbuatan tersebut, pelanggar dikenakan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 tahun 2013 tentang Larangan Minuman Beralkohol. |