Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, sekira jam 14.30 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. Y. YOPIE SS. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 30 (botol)minuman beralkohol jenis roso-roso di pinggir .Jl, Raya Sukabumi, Desa.Rancagoong,Kec. Cilaku, Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual.
Atas perbuatan pelanggar di kenakanperaturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013,Pasal 4 tentang peredaran minuman beralkohol.
|