Dakwaan |
KESATU
------Bahwa ia terdakwa Iman pada Hari Rabu tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Kp. Sorogol Desa Salagadang Kec. Cibeber Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB sekitar bulan Mei 2025 terdakwa membeli 30 (tiga puluh) lembar dengan jumlah keseluruhan 300 (tiga ratus) butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 500 (lima ratus) butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) disebuah kios didaerah Cilengsi Kab. Bogor yang pembayarannya dilakukan secara tunai ke penjaga toko. Kemudian obat jenis Tramadol tersebut telah habis terdakwa jual dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perdua butir dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sementara 47 (empat puluh tujuh) butir untuk obat jenis Hexymer telah terdakwa jual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per-enam butir.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa kembali membeli 50 (lima puluh) lembar dengan jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) toples berisikan 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) disebuah kios didaerah Cilengsi Kab. Bogor. Kemudian 38 (tiga puluh delapan) butir obat jenis Tramadol telah terdakwa jual dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perdua butir.
- Bahwa saksi Rudiyanto dan saksi Angga Septi Pahreja yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi mengenai peredaran obat jenis tertentu yang dilakukan oleh terdakwa, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga pada Hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 saksi Rudiyanto dan saksi Angga Septi Pahreja mendatangi terdakwa yang pada saat itu sedang berada disebuah warung tepatnya di Kp. Sorogol Desa Salagadang Kec. Cibeber Kab. Cianjur dan menemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) butir obat jenis Tramadol dan 47 (empat puluh tujuh) obat jenis Hexymer yang tersimpan dalam saku jaket yang dipakai oleh terdakwa yang diakui oleh terdakwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut sehingga saksi Rudiyanto dan saksi Angga Septi Pahreja mendatangi rumah terdakwa tepatnya di Kp. Ciparay RT 002/011 Desa Selagedang Kec. Cibeber Kab. Cianjur dan menemukan barang bukti tambahan berupa 450 (empat ratus puluh lima) butir obat jenis Tramadol dan 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) butir obat jenis Hexymer yang tersimpan dalam goodie bag warna biru didalam lemari pakaian milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 3954/NOF/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Sadhy Santosa, S.Farm,Apt dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim POLRI Kabid Narkobafor Parasian H Gultom,S.I.K.,M.Si yang pada pokoknya menerangkan kesimpulan sebagai berikut:
-
|
1 (satu) bungkus potongan kemasan warna silver berisikan 5 butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1885 gram
|
:
|
Tablet berwarna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol
|
-
|
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8015 gram
|
:
|
Tablet berwarna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl
|
- Bahwa perbuatan terdakwa Iman dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa 462 (empat ratus enam puluh dua) butir obat jenis Tramadol dan 1453 (seribu empat ratus lima puluh tiga) butir obat jenis Hexymer secara bebas tanpa resep dokter ke masyarakat.
- Bahwa perbuatan terdakwa Iman dalam menyimpan, mempromosikan dan/ atau mengedarkan sediaan obat/farmasi tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, serta tidak memiliki keahlian dan izin dari instansi yang berwenang.
--------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------
A T A U
KEDUA
------Bahwa ia terdakwa Iman pada Hari Rabu tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Kp. Sorogol Desa Salagadang Kec. Cibeber Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB sekitar bulan Mei 2025 terdakwa membeli 30 (tiga puluh) lembar dengan jumlah keseluruhan 300 (tiga ratus) butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 500 (lima ratus) butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) disebuah kios didaerah Cilengsi Kab. Bogor yang pembayarannya dilakukan secara tunai ke penjaga toko. Kemudian obat jenis Tramadol tersebut telah habis terdakwa jual dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perdua butir dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sementara 47 (empat puluh tujuh) butir untuk obat jenis Hexymer telah terdakwa jual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per-enam butir.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa kembali membeli 50 (lima puluh) lembar dengan jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) toples berisikan 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) disebuah kios didaerah Cilengsi Kab. Bogor. Kemudian 38 (tiga puluh delapan) butir obat jenis Tramadol telah terdakwa jual dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perdua butir.
- Bahwa saksi Rudiyanto dan saksi Angga Septi Pahreja yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi mengenai peredaran obat jenis tertentu yang dilakukan oleh terdakwa, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga pada Hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 saksi Rudiyanto dan saksi Angga Septi Pahreja mendatangi terdakwa yang pada saat itu sedang berada disebuah warung tepatnya di Kp. Sorogol Desa Salagadang Kec. Cibeber Kab. Cianjur dan menemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) butir obat jenis Tramadol dan 47 (empat puluh tujuh) obat jenis Hexymer yang tersimpan dalam saku jaket yang dipakai oleh terdakwa yang diakui oleh terdakwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut sehingga saksi Rudiyanto dan saksi Angga Septi Pahreja mendatangi rumah terdakwa tepatnya di Kp. Ciparay RT 002/011 Desa Selagedang Kec. Cibeber Kab. Cianjur dan menemukan barang bukti tambahan berupa 450 (empat ratus puluh lima) butir obat jenis Tramadol dan 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) butir obat jenis Hexymer yang tersimpan dalam goodie bag warna biru didalam lemari pakaian milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 3954/NOF/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Sadhy Santosa, S.Farm,Apt dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim POLRI Kabid Narkobafor Parasian H Gultom,S.I.K.,M.Si yang pada pokoknya menerangkan kesimpulan sebagai berikut:
-
|
1 (satu) bungkus potongan kemasan warna silver berisikan 5 butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1885 gram
|
:
|
Tablet berwarna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol
|
-
|
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8015 gram
|
:
|
Tablet berwarna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl
|
- Bahwa terdakwa Iman tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperti meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------- |