Dakwaan |
-------------Bahwa Terdakwa I MUHAMAD YUSUP SAPUTRA alias UCUP BIN YUDI SUDIRMAN bersama – sama dengan Terdakwa II MUHAMAD LUKAS MAULANA BIN (ALM) WAHYUDIN pada hari Senin Tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat jalan Raya Sukanagara Pagelaran Kampung Cibitung I Rt 003 Rw 005 Desa Sukalaksana Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur, di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didauhuli, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk mememungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: -------------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar jam 02.00 WIB pada saat Terdakwa I dan terdakwa II hendak pulang ke rumah terdakwa I dan terdakwa II yang berada di daerah Pagelaran, selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB pada saat terdakwa I dan terdakwa II berada di Jl. Raya Sukanagara – Pagelaran tepatnya di Kampung Cibitung I Rt. 02 Rw. 05 Desa Sukalaksana Kec. Sukanagara Kab. Cianjur Terdakwa I didepan melihat ada sepeda motor Yamaha MX King Nopol F 3794 XP warna putih yang dikendari oleh saksi DENI MARDI BIN ENDANG, kemudian terdakwa I berbicara kepada Terdakwa II. dengan mengatakan “kita kejar dan kita tegur pengendara itu”, lalu terdakwa II memepet korban sedangkan terdakwa I berteriak sambil menyuruh pengendara sepeda motor Yamah MK King warna putih yang dikendarai oleh saksi DENI MARDI BIN ENDANG untuk berhenti, lalu terdakwa I beradu mulut dengan saksi DENI MARDI BIN ENDANG karena tidak mau berhenti. kemudian terdakwa I menendang kaki pengendara sepeda motor Yamaha MX King warna putih yang pada saat masih di atas motor sehingga saksi DENI MARDI BIN ENDANG terjatuh dari sepeda motor yamaha MX King warna putih, saksi DENI MARDI BIN ENDANG berusaha membangunkan motornya yang terjatuh, tetapi Terdakwa I menarik jaket saksi DENI MARDI BIN ENDANG selanjutnya Terdakwa memukul saksi DENI MARDI BIN ENDANG secara berulang karena takut saksi DENI MARDI BIN ENDANG pergi dan meninggalkan sepeda motornya. lalu terddakwa I membawa sepeda motor milik saksi DENI MARDI BIN ENDANG dengan cara di stut oleh Terdakwa II karena kunci motor Yamaha MX king dibawa oleh saksi DENI MARDI BIN ENDANG
- Bahwa setelah saksi DENI MARDI BIN ENDANG meninggalkan sepeda motornya, terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan cara di stut oleh Terdakwa ke kebun dekat rumah Terdakwa yang berada di Pagelaran, karena terdakwa akan jual.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan terdakwa II tersebut saksi DENI MARDI BIN ENDANG melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 6 Mei 2024 sehingga pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 yang sama sekira pukul 12. 30 terdakwa I ditangkap di kampung Hegarmanah Rt 004 Rw 005 Desa Kertaharaharja Kecamatan Pagelaran kabupaten Cianjur sedangkan Terdakwa II ditangkap sekira pukul 06.00 WIB.
--------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke 1 dan 2 KUHP.------- |