Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
444/Pid.B/2024/PN Cjr SITI NURHAYATI, SH 1.MUHAMAD YUSUP SAPUTRA Alias UCUP Bin YUDI SUDIRMAN
2.MUHAMAD LUKAS MAULANA Bin Alm WAHYUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 444/Pid.B/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4287/M.2.27.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI NURHAYATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD YUSUP SAPUTRA Alias UCUP Bin YUDI SUDIRMAN[Penahanan]
2MUHAMAD LUKAS MAULANA Bin Alm WAHYUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa Terdakwa I MUHAMAD YUSUP SAPUTRA alias UCUP BIN YUDI SUDIRMAN bersama – sama dengan Terdakwa II MUHAMAD LUKAS MAULANA BIN (ALM) WAHYUDIN pada hari Senin Tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya  bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat jalan Raya Sukanagara Pagelaran Kampung Cibitung I Rt 003 Rw 005 Desa Sukalaksana Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur, di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didauhuli, disertai atau diikuti  dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk mememungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar jam 02.00 WIB pada saat Terdakwa I dan terdakwa II hendak  pulang ke rumah terdakwa I dan terdakwa II yang berada di daerah Pagelaran, selanjutnya sekira pukul  02.00 WIB pada saat terdakwa I dan terdakwa II berada   di Jl. Raya Sukanagara – Pagelaran tepatnya di Kampung  Cibitung I Rt. 02 Rw. 05 Desa Sukalaksana Kec. Sukanagara Kab. Cianjur Terdakwa I didepan melihat ada sepeda motor  Yamaha MX King Nopol F 3794 XP warna putih yang dikendari oleh saksi DENI MARDI BIN ENDANG, kemudian terdakwa I  berbicara kepada  Terdakwa II.  dengan mengatakan “kita kejar dan kita tegur pengendara itu”, lalu terdakwa II  memepet  korban sedangkan terdakwa I  berteriak   sambil menyuruh pengendara  sepeda motor Yamah MK King warna putih yang dikendarai oleh saksi DENI MARDI BIN ENDANG  untuk berhenti, lalu terdakwa I  beradu mulut dengan saksi DENI MARDI BIN ENDANG karena tidak mau berhenti.  kemudian terdakwa I menendang kaki pengendara sepeda motor Yamaha MX King warna putih  yang pada saat masih di atas motor sehingga saksi DENI MARDI BIN ENDANG terjatuh dari  sepeda motor yamaha MX King warna putih, saksi DENI MARDI BIN ENDANG berusaha membangunkan motornya yang terjatuh, tetapi Terdakwa I  menarik  jaket saksi DENI MARDI BIN ENDANG selanjutnya Terdakwa memukul saksi DENI MARDI BIN ENDANG secara berulang karena takut saksi DENI MARDI BIN ENDANG  pergi dan meninggalkan sepeda motornya.  lalu terddakwa I  membawa sepeda motor milik saksi DENI MARDI BIN ENDANG dengan cara  di stut oleh Terdakwa II  karena kunci motor Yamaha MX king dibawa oleh saksi DENI MARDI BIN ENDANG
  • Bahwa setelah saksi DENI MARDI BIN ENDANG meninggalkan  sepeda motornya, terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan cara  di stut oleh Terdakwa ke kebun dekat rumah Terdakwa yang berada di Pagelaran, karena terdakwa akan jual.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan terdakwa II tersebut  saksi DENI MARDI BIN ENDANG melaporkan kejadian tersebut  pada tanggal 6 Mei 2024  sehingga pada hari selasa  tanggal 07 Mei 2024  yang sama sekira pukul 12. 30 terdakwa I ditangkap di kampung Hegarmanah Rt 004 Rw 005 Desa Kertaharaharja Kecamatan Pagelaran kabupaten Cianjur sedangkan Terdakwa II ditangkap sekira pukul 06.00 WIB.

--------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke 1 dan 2  KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya