Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PN Cjr ROSE HIDAYATTULLOH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROSE HIDAYATTULLOH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Nama Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor B 2312099 tertulis dan terbaca Rosidah diperbaiki menjadi  Rose Hidayattulloh.
  3. Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak