Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. MUHAMAD IKBAL Bin Alm YASIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-687/M.2.27.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD IKBAL Bin Alm YASIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD IKBAL BIN ALM YASIN bersama pada Hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Bangbayang RT.006/ RW.003 Desa Cikancana Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 05 desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menuju ke rumah saksi Korban MUHAMAD RAMDANI BIN MAMAN yang berada di alamat Kp. Bangbayang RT.006/ RW. 003 Desa Cikancana Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur, yang mana pada saat itu saksi MUHAMAD RAMDANI BIN MAMAN sedang tidak ada dirumah, sesampai nya Terdakwa dirumah saksi MUHAMAD RAMDANI BIN MAMAN, Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi MUHAMAD RAMDANI BIN MAMAN lewat pintu belakang yang tidak terkunci, lalu Terdakwa mengambil kunci kontak dan STNK sepeda motor merek Yamaha AEROX warna hitam Nopol F 6322 WBE yang berada di dalam laci lemari yang terkunci namun kuncinya masih ada pada pintu laci tersebut yang berada dikamar rumah saksi MUHMAD RAMDANI Bin MAMAN, selanjutnya Terdakwa mengambil sepeda motor yang terparkir didalam ruang tengah rumah dan mengeluarkan sepeda motor tersebut lewat pintu depan rumah tersebut, Setelah berhasil mengeluarkan motor, Terdakwa langsung menggadaikan motor tersebut melalui posting-an facebook yang pada saat itu saksi MUHAMMAD YUNUS Bin AHMAD melihat posting-an tersebut dan menerima gadai sepeda motor Yamaha AEROX warna hitam Nopol F 6322 WBE seharga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi MUHAMAD RAMDANI BIN MAMAN mengalami kerugian sekitar Rp. 28.100.000 (dua puluh delapan juta seratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya