Dakwaan |
Pertama
--------- Bahwa ia terdakwa Sukma Gilang Ramadhan Bin Wahyudin pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Cipanas tepatnya di Kampung Tugaran Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia, luka ringan dan kerusakan kendaraan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa berangkat dari Perumahan Bukit Mas Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur dengan meminjam kendaraan Daihatsu Xenia No.Pol : F 1667 KC dari saksi Soleh Bin Nasihin dan membayar sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan tujuan menjemput teman terdakwa di Cianjur, selanjutnya terdakwa mengemudikan kendaraan lalu diperjalanan tepatnya didekat Hotel Talita Cipanas terdakwa melewati jalan sedikit menikung ke kanan dan sedikit menanjak yang dapat dilalui dua arah dengan kecepatan 50 s/d 60 km / Jam dengan menggunakan gigi 3 (tiga) kemudian Terdakwa mendahului kendaraan sepeda motor yang melaju di depan Terdakwa dengan masuk kejalur yang berlawanan arah dengan terdakwa lalu dari arah depan ada kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol : F 6064 YG yang dikemudikan oleh Saksi Muhamad Hariri Daman Huri dengan membonceng saksi Layung Agusti sehingga kendaraan yang Terdakwa kemudikan menabrak sepeda motor tersebut, setelah itu kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa melintang menghalangi jalan hingga bagian pintu sebelah kiri depan mengenai kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol : G 6565 NI yang dikemudikan oleh Korban Kardiman (Alm) dengan membonceng saksi Tarifin yang melaju dari arah Cianjur menuju daerah Bogor ;
- Bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol : F 6064 YG mengalami kerusakan pada bagian depan dan sepeda motor Honda Beat No.Pol : G 6565 NI mengalami kerusakan pada bagian depan ;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 003/Vis/RSU/VIII/2025 tertanggal 05 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Jeremia Yusak Lestari dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Tarifin dengan kesimpulan pada pasien diduga adanya pergesaran pada sendi lutut kanan kemungkinan akibat benturan benda tumpul ;
- Bahwa bersarkan Visum Et Repertum Nomor 002/Vis/RSU/VIII/2025 tertanggal 05 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Jeremia Yusak Lestari dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi M. Hariri dengan kesimpulan Terdapat luka lecet pada bagian paha kanan dengan ukuran tujuh sentimeter kali satu sentimeter dengan nyeri tekan dan terdapat luka robek dibagian wajah dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dengan nyeri tekan kemungkinan akibat benda tumpul dan tajam ;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 005/Vis/RSU/VIII/2025 tertanggal 05 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Jeremia Yusak Lestari dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Layung dengan kesimpulan terdapat luka terbuka dibagian paha kanan dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter kedalaman tiga sentimeter dengan pendarahan aktif dan terdapat luka lecet di bagian telapak tangan kanan dengan ukuran sentimeter kali satu sentimeter dengan pendarahan aktif dan pergerakan terbatas kemungkinan akibat benturan benda tajam ;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 004/Vis/RSU/VIII/2025 tertanggal 05 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Jeremia Yusak Lestari dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Kardiman dengan kesimpulan pada pasien laki-laki ditemukan cedera kepala berat dengan dugaan perdarahan didalam kepada, Cedera dada akibat benturan benda tumpul kemungkinan dari benturan saat kecelakaan dengan patah tulang iga kanan, henti jantung pada saat pemeriksaan IGD, cedera-cedera tersebut kemungkinan benturan benda tumpul. Selanjutnya berdasarkan surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 444/VII/RSUD.2025 tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani dr. Jeremia Yusak Lestari menerangkan pada hari kamis tanggal 31 Juli jam 01.18 Wib Korban Korban Kardiman meninggal dunia.
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 Ayat (4), (2) dan Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Dan
Kedua
--------- pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Cipanas tepatnya di Kampung Tugaran Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa berangkat dari Perumahan Bukit Mas Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur dengan meminjam kendaraan Daihatsu Xenia No.Pol : F 1667 KC dari saksi Soleh Bin Nasihin dan membayar sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan tujuan menjemput teman terdakwa di Cianjur, selanjutnya terdakwa mengemudikan kendaraan lalu diperjalanan tepatnya didekat Hotel Talita Cipanas terdakwa melewati jalan sedikit menikung ke kanan dan sedikit menanjak yang dapat dilalui dua arah dengan kecepatan 50 s/d 60 km / Jam dengan menggunakan gigi 3 (tiga) kemudian Terdakwa mendahului kendaraan sepeda motor yang melaju di depan Terdakwa dengan masuk kejalur yang berlawanan arah dengan terdakwa lalu dari arah depan ada kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol : F 6064 YG yang dikemudikan oleh Saksi Muhamad Hariri Daman Huri dengan membonceng saksi Layung Agusti sehingga kendaraan yang Terdakwa kemudikan menabrak sepeda motor tersebut, setelah itu kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa melintang menghalangi jalan hingga bagian pintu sebelah kiri depan mengenai kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol : G 6565 NI yang dikemudikan oleh Korban Kardiman (Alm) dengan membonceng saksi Tarifin yang melaju dari arah Cianjur menuju daerah Bogor, setelah itu terdakwa melarikan diri ;
- Bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol : F 6064 YG mengalami kerusakan pada bagian depan dan sepeda motor Honda Beat No.Pol : G 6565 NI mengalami kerusakan pada bagian depan ;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 003/Vis/RSU/VIII/2025 tertanggal 05 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Jeremia Yusak Lestari dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Tarifin dengan kesimpulan pada pasien diduga adanya pergesaran pada sendi lutut kanan kemungkinan akibat benturan benda tumpul ;
- Bahwa bersarkan Visum Et Repertum Nomor 002/Vis/RSU/VIII/2025 tertanggal 05 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Jeremia Yusak Lestari dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi M. Hariri dengan kesimpulan Terdapat luka lecet pada bagian paha kanan dengan ukuran tujuh sentimeter kali satu sentimeter dengan nyeri tekan dan terdapat luka robek dibagian wajah dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dengan nyeri tekan kemungkinan akibat benda tumpul dan tajam ;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 005/Vis/RSU/VIII/2025 tertanggal 05 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Jeremia Yusak Lestari dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Layung dengan kesimpulan terdapat luka terbuka dibagian paha kanan dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter kedalaman tiga sentimeter dengan pendarahan aktif dan terdapat luka lecet di bagian telapak tangan kanan dengan ukuran sentimeter kali satu sentimeter dengan pendarahan aktif dan pergerakan terbatas kemungkinan akibat benturan benda tajam ;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 004/Vis/RSU/VIII/2025 tertanggal 05 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Jeremia Yusak Lestari dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Kardiman dengan kesimpulan pada pasien laki-laki ditemukan cedera kepala berat dengan dugaan perdarahan didalam kepada, Cedera dada akibat benturan benda tumpul kemungkinan dari benturan saat kecelakaan dengan patah tulang iga kanan, henti jantung pada saat pemeriksaan IGD, cedera-cedera tersebut kemungkinan benturan benda tumpul. Selanjutnya berdasarkan surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 444/VII/RSUD.2025 tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani dr. Jeremia Yusak Lestari menerangkan pada hari kamis tanggal 31 Juli jam 01.18 Wib Korban Korban Kardiman meninggal dunia.
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 312 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. |