Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
71/Pdt.G/2025/PN Cjr | 1.ALEX ISKANDAR HALIM 2.BILLY SUSANTO HALIM 3.CHANDRA KURNIAWAN HALIM |
YENIAWATI WIDJAJA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 71/Pdt.G/2025/PN Cjr | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | 027/Gugatan/KC/X/2025 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jalan Dr. Muwardi No.61, Rt.003, Rw.005, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No.497/Muka, Surat Ukur tanggal 1 – 8 – 1985, seluas 234 M2, atas nama : Alex Iskandar Halim, Billy Susanto Halim dan Chandra Kurniawan Halim, dengan batas – batas :
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tanpa hak menguasai dan menempati tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Dr. Muwardi No.61, Rt.003, Rw.005, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. 4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari Tergugat untuk melakukan pengosongan atas tanah dan bangunan milik Para Penggugat, yang terletak di Jalan Dr. Muwardi No.61, Rt.003, Rw.005, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, dengan batas – batas
secara seketika dan sekaligus serta bebas dari beban – beban dalam keadaan terpelihara dengan baik dan menyerahkan kepada Para Penggugat, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian. 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Jalan Dr. Muwardi No.61, Rt.003, Rw.005, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No.497/Muka, Surat Ukur tanggal 1 – 8 – 1985, seluas 234 M2, atas nama : Alex Iskandar Halim, Billy Susanto Halim dan Chandra Kurniawan Halim, dengan batas – batas :
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari Tergugat lalai atau tidak bersedia untuk mengosongkan tanah dan bangunan milik Para Penggugat, sejak putusan di dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dengan diserahkan kepada Para Penggugat. 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun terdapat upaya hukum verzet, banding dan kasasi dari Tergugat. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul di dalam perkara ini. A T A U : Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex.Aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |