Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2026/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI 1.HERI Bin AMAN
2.ILHAM MUHAMAD MAULANA Bin IMAN SUHELMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-157/M.2.27.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI Bin AMAN[Penahanan]
2ILHAM MUHAMAD MAULANA Bin IMAN SUHELMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa mereka Terdakwa 1 Heri Bin Aman dan Terdakwa 2 Ilham Muhamad Maulana Bin Iman Suhelman pada Hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 bertempat di Kp. Kebon Jambu RT 001 RW 002 Desa Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraiakan diatas berawal ketika para terdakwa telah bersepakat untuk melakukan pencurian dan terdakwa 1 telah mempersiapkan kunci leter Y dan mata astag. Selanjutnya para terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol: F-3604-XA yang dibawa oleh terdakwa 2 menuju Daerah Pasir Hayam tepatnya di Kp. Kebon Jambu RT 001 RW 002 Desa Srinagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Tipe 5 TL Mio AL 1155 warna biru tahun 2006 Nopol B-3983-PXN Noka: MH35TL0046K383637 Nosin: 5TL383738 milik saksi Mohamad Sopiandi yang s aat itu sedang terparkir diteras rumah saksi Dedi. Selanjutnya terdakwa 1 mendekati sepeda motor tersebut sementara terdakwa 2 berada dekat dilokasi untuk berjaga-jaga selanjutnya terdakwa 1 merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter Y dan mata astag yang sebelumnya telah dipersiapkan hingga kunci kontak sepeda motor tersebut terbuka dan segera meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor yang telah berhasil diambil diikuti oleh terdakwa 2.
  • Bahwa pada saat yang bersamaan saksi Dedi yang saat itu berada didalam rumah mengetahui kejadian tersebut lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik motor yakni saksi Mohamad Sopiandi dan berusaha mengejar para terdakwa namun tidak berhasil.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dalam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Tipe 5 TL Mio AL 1155 warna biru tahun 2006 Nopol B-3983-PXN Noka: MH35TL0046K383637 Nosin: 5TL383738 tanpa seiizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Mohamad Sopiandi dan mengakibatkan saksi Mohamad Sopiandi mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

-------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 477 Ayat (2) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya