| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.B/2026/PN Cjr | AHADINA MAHYASTUTI | 1.HERI Bin AMAN 2.ILHAM MUHAMAD MAULANA Bin IMAN SUHELMAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.B/2026/PN Cjr | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-157/M.2.27.3/Eoh.2/01/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | -------Bahwa mereka Terdakwa 1 Heri Bin Aman dan Terdakwa 2 Ilham Muhamad Maulana Bin Iman Suhelman pada Hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 bertempat di Kp. Kebon Jambu RT 001 RW 002 Desa Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 477 Ayat (2) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
