Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
399/Pid.B/2024/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. ROSIDIH Bin SAROJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 399/Pid.B/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3767/M.2.27.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSIDIH Bin SAROJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa Rosidih Bin Saroja pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar Pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Karanglayung Desa Ciherang Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Heri Hermawan Bin Mamat”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa sedang berada diwarung miliknya kemudian terdakwa melihat Saksi Heri Hermawan Bin Mamat yang melewati warung tersebut lalu Terdakwa memanggil Saksi Heri Hermawan untuk masuk kedalam warung terdakwa, selanjutnya setelah saksi Heri Hermawan berada didalam warung milik terdakwa, Terdakwa mengatakan “kamu bayar hutang kamu, kalau belanja diwarung orang lain, giliran hutang kewarung saya, terus bagaimana hutang kamu kapan mau dibayar” kemudian saksi Heri Hermawan menjawab “ sebentar nanti juga akan dibayar”, setelah itu  terdakwa langsung memegang rahang Saksi Heri Hermawan dengan menggunakan tangannya kemudian mengarahkan kepalan tangannya sebanyak 1 (Satu) kali yang mengenai  bagian kepala saksi Heri Hermawan lalu saksi Hermawan lari meninggalkan tempat kejadian tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Heri Hermawan mengalami luka sebagaimana Visum Rt Repertum Nomor : 524/VIII/2023/FK tertanggal 08 Agustus 2024 dengan hasil kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki berusia empat puluh dua tahun ini ditemukan luka memar serta luka lecet pada bagian wajah akibat kekerasan tumpul.

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya