Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.SOGIT SAGALA Bin KIMSON SAGALA
2.DANI ARDIANTO Bin TRIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-03/M.2.27.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOGIT SAGALA Bin KIMSON SAGALA[Penahanan]
2DANI ARDIANTO Bin TRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---- Bahwa Terdakwa I SOGIT SAGALA BIN KIMSON SAGALA , Terdakwa II DANI ARDIANTO BIN TRIUANTO pada hari Kamis tanggal 19 September 2024, sekira Pukul 22.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat Pom bensin Warungkondang Kabupaten Cianjurn atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutuperbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis 19 September 2024 sekitar jam 14.00 Wib Sdr. ADUL memesan obat Tramadol melalui whatsapp kepada Terdakwa II, dimana pada saat itu Terdakwa II tidak menyanggupinya dikarenakan tidak ada orang yang bisa mengantar obat tersebut ke daerah cianjur. kemudian sekira pukul 20.30 WIB pada saat Terdakwa II berada di pasar pelita Kec. Cikole kota sukabumi Sdr. ADUL memesan kembali kepada Terdakwa II, sebanyak 50 (lima puluh) lembar / Strip atau 500 (lima ratus) butir obat Tramadol. kemudian Terdakwa II mencoba menghubungi Terdakwa I dan menawarkan Terdakwa I untuk mengantarkan obat Tramadol ke daerah cianjur, kemudian Terdakwa I menyanggupi untuk mengantarkan obat pesanan sdr. ADUL ke daerah Cianjur, setelah itu sekira pukul 21.00 WIB pada saat Terdakwa II sedang berada di pasar pelita Kec. Cikole kota sukabumi, Terdakwa II memesan obat Tramadol kepada Sdr. Escobar (Daftar Pencaria Orang) sebanyak 50 (lima puluh) lembar / Strip atau 500 (lima ratus) butir obat Tramadol, dengan harga Rp.1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) namun Terdakwa II pada saat itu baru membayar sebesar Rp.1.400,000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) melalui via transfer ke Akun Dana milik sdr. Escobar yang mana Terdakwa menjanjikan akan membayar kekurangannya ketika obat tersebut sudah terjual, selanjutnya sdr. Escobar mengirimkan Foto atau map penyimpanan Obat Tramadol kepada Terdakwa II, selanjutnya pada saaitu Terdakwa I menemui Terdakwa II yang sedang berada di pasar pelita Kec. Cikole kota sukabumi, kemudian Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mengambil obat Tramadol yang sudah disimpan oleh sdr. Escobar sesuai dengan map/poto Lokasi yang dikirimkan oleh sdr. Escobar, pada saat itu Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I ketika sudah mengambil obat tersebut agar Terdakwa I langsung menuju daerah cianjur, dan nantinya Terdakwa II akan berikan upah uang ketika obat Tramadol sudah di berikan kepada Sdr. ADUL, setelah Terdakwa I behasil mengambil obat tersebut yang di simpan di pinggir tanaman di sebuah jalan yang berada di Kp. Ciawol pasir Kel. Cikole Kec. Citamiang Kota sukabumi. Kemudian Terdakwa I pergi ke daerah Cianjur untuk menemui Sdr. ADUL di daerah pom bensin warungkondang Jl. Raya sukabumi Ds. Jambudipa Kec. Warungkonadang Kab. Cianjur sesuai dengan anjuran Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa II memberitau kepada Terdakwa I bahwa nanti uang yang harus di ambil dari Sdr. ADUL sebesar Rp.3.000,000,- (tiga juta rupiah) yang akan dibayar secara Cash On Delivery (COD), Selanjutnya Terdakwa II pulang dari pasar menuju Hotel puri indah yang berada di Jl. Manggis no 23, kel. kebonjati Kec. Cikole kota sukabumi, untuk beristirahat menunggu kabar dari Terdakwa I, selanjutnya sekira pukul 22.20 WIB Terdakwa I memberitau Terdakwa II bahwa dirinya sudah sampai di pom bensin warungkondang Jl. Raya sukabumi Ds. Jambudipa Kec. Warungkonadang Kab. Cianjur, kemduian Terdakwa II mengabari Sdr. ADUL tentang keberadaan Tedakwa I, selanjutnya ketika Terdakwa II sedang menunggu di Hotel puri indah kota Sukabumi sekira pukul 23.50 WIB Terdakwa II berhassil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Cianjur yaitu saksi Aden Arasy S. dan saksi Brent Calvin, yang mana pada saat itu saksi Aden dan saksi Brent Calvin membawa Terdakwa II ke dalam mobil dan meminta Terdakwa II menunjukan keberadaan Terdakwa I, Ketika para saksi berhasil menemukan Terdakwa I pada saat itu dilakukan introgasi kepada para Terdakwa dan menanyakan perihal Obat jenis Tramadol, pada saat itu Terdakwa II mengakui bahwa obat tersebut benar milik Terdakwa II, selanjutnya saksi Aden dan saksi Brent melakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar yang Terdakwa II tempati, di temukan Hp realmi 8 warna silver yang Terdakwa II gunakan untuk menghubungi Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II berikut barang buktinya di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur.
  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan penjualan obatobatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini para terdakwa bukanlah seorang Apoteker dan para terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5091/NOF/2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Pahala Simanjuntak, SIK, Dra. Fitriyana Hawa dan Sandy Santosa, S.Farm, Apt. pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2618/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut benar tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, mengandung obat jenis Tramadol;

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHPidana;---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

---- Bahwa Terdakwa I SOGIT SAGALA BIN KIMSON SAGALA , Terdakwa II DANI ARDIANTO BIN TRIUANTO pada hari Kamis tanggal 19 September 2024, sekira Pukul 22.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat Pom bensin Warungkondang Kabupaten Cianjurn atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasianperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis 19 September 2024 sekitar jam 14.00 Wib Sdr. ADUL memesan obat Tramadol melalui whatsapp kepada Terdakwa II, dimana pada saat itu Terdakwa II tidak menyanggupinya dikarenakan tidak ada orang yang bisa mengantar obat tersebut ke daerah cianjur. kemudian sekira pukul 20.30 WIB pada saat Terdakwa II berada di pasar pelita Kec. Cikole kota sukabumi Sdr. ADUL memesan kembali kepada Terdakwa II, sebanyak 50 (lima puluh) lembar / Strip atau 500 (lima ratus) butir obat Tramadol. kemudian Terdakwa II mencoba menghubungi Terdakwa I dan menawarkan Terdakwa I untuk mengantarkan obat Tramadol ke daerah cianjur, kemudian Terdakwa I menyanggupi untuk mengantarkan obat pesanan sdr. ADUL ke daerah Cianjur, setelah itu sekira pukul 21.00 WIB pada saat Terdakwa II sedang berada di pasar pelita Kec. Cikole kota sukabumi, Terdakwa II memesan obat Tramadol kepada Sdr. Escobar (Daftar Pencaria Orang) sebanyak 50 (lima puluh) lembar / Strip atau 500 (lima ratus) butir obat Tramadol, dengan harga Rp.1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) namun Terdakwa II pada saat itu baru membayar sebesar Rp.1.400,000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) melalui via transfer ke Akun Dana milik sdr. Escobar yang mana Terdakwa menjanjikan akan membayar kekurangannya ketika obat tersebut sudah terjual, selanjutnya sdr. Escobar mengirimkan Foto atau map penyimpanan Obat Tramadol kepada Terdakwa II, selanjutnya pada saaitu Terdakwa I menemui Terdakwa II yang sedang berada di pasar pelita Kec. Cikole kota sukabumi, kemudian Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mengambil obat Tramadol yang sudah disimpan oleh sdr. Escobar sesuai dengan map/poto Lokasi yang dikirimkan oleh sdr. Escobar, pada saat itu Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I ketika sudah mengambil obat tersebut agar Terdakwa I langsung menuju daerah cianjur, dan nantinya Terdakwa II akan berikan upah uang ketika obat Tramadol sudah di berikan kepada Sdr. ADUL, setelah Terdakwa I behasil mengambil obat tersebut yang di simpan di pinggir tanaman di sebuah jalan yang berada di Kp. Ciawol pasir Kel. Cikole Kec. Citamiang Kota sukabumi. Kemudian Terdakwa I pergi ke daerah Cianjur untuk menemui Sdr. ADUL di daerah pom bensin warungkondang Jl. Raya sukabumi Ds. Jambudipa Kec. Warungkonadang Kab. Cianjur sesuai dengan anjuran Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa II memberitau kepada Terdakwa I bahwa nanti uang yang harus di ambil dari Sdr. ADUL sebesar Rp.3.000,000,- (tiga juta rupiah) yang akan dibayar secara Cash On Delivery (COD), Selanjutnya Terdakwa II pulang dari pasar menuju Hotel puri indah yang berada di Jl. Manggis no 23, kel. kebonjati Kec. Cikole kota sukabumi, untuk beristirahat menunggu kabar dari Terdakwa I, selanjutnya sekira pukul 22.20 WIB Terdakwa I memberitau Terdakwa II bahwa dirinya sudah sampai di pom bensin warungkondang Jl. Raya sukabumi Ds. Jambudipa Kec. Warungkonadang Kab. Cianjur, kemduian Terdakwa II mengabari Sdr. ADUL tentang keberadaan Tedakwa I, selanjutnya ketika Terdakwa II sedang menunggu di Hotel puri indah kota Sukabumi sekira pukul 23.50 WIB Terdakwa II berhassil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Cianjur yaitu saksi Aden Arasy S. dan saksi Brent Calvin, yang mana pada saat itu saksi Aden dan saksi Brent Calvin membawa Terdakwa II ke dalam mobil dan meminta Terdakwa II menunjukan keberadaan Terdakwa I, Ketika para saksi berhasil menemukan Terdakwa I pada saat itu dilakukan introgasi kepada para Terdakwa dan menanyakan perihal Obat jenis Tramadol, pada saat itu Terdakwa II mengakui bahwa obat tersebut benar milik Terdakwa II, selanjutnya saksi Aden dan saksi Brent melakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar yang Terdakwa II tempati, di temukan Hp realmi 8 warna silver yang Terdakwa II gunakan untuk menghubungi Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II berikut barang buktinya di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur.
  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan penjualan obatobatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini para terdakwa bukanlah seorang Apoteker dan para terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5091/NOF/2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Pahala Simanjuntak, SIK, Dra. Fitriyana Hawa dan Sandy Santosa, S.Farm, Apt. pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2618/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut benar tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, mengandung obat jenis Tramadol;

 

             Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHPidana;-  

Pihak Dipublikasikan Ya