Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Cjr PT. Bank Perkreditan Rakyat Supra Artapersada Rian Sagita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Supra Artapersada
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rian Sagita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.943.893,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat

3. Menyatakan berharga dan sah, Surat Perjanjian Kredit No : 1865/PK/007/KAT/IX/2022, tanggal 30 September 2022 dengan segala akibat hukumnya.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok Kredit + Tunggakan Bunga + Denda) kepada Penggugat dengan rincian :

Sisa Pokok Kredit :Rp. 26,666,668,-

Tunggakan Bunga :Rp.6,300,000,-

Denda :    Rp.     8.977.225,-

Jumlah Total:Rp.41.943.893,-

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak