Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2025/PN Cjr Wati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon.

2. Memberi izin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali dari dua orang anak yang masih di bawah umur yang bernama :

  1. Syifa Al Zahra, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Tasikmalaya, 10 April 2008.
  2. Muhamad Raja Fadhil, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Cianjur, 23 Maret 2018.

untuk menjual dua bidang tanah dan bangunan yang berada diatasnya, yaitu :

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 1704/Kelurahan Sayang, NIB 10.13.10.04.00323, Surat Ukur Nomor 107/Sayang/2000 seluas 280 m2 (dua ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Pemegang Hak adalah Deni Mardiana yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cianjur tertanggal 24 Desember 2010 terletak di Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor 446/Desa Selajambe, NIB 10.13.24.13.00421, Surat Ukur Nomor 789/2015 seluas 128 m2 (seratus dua puluh delapan meter persegi) atas nama Pemegang Hak adalah Deni Mardiana yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cianjur tertanggal 5 Agustus 2015 terletak di Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

3. Membebankan biaya yang timbul menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak