Petitum Permohonan |
Oleh karena itu,mohon kira nya Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Cq Hakim Pemeriksa Permohonan Pra Peradilan ini untuk dapat :
- Menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
|