Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa I RIAN MAULANA Als UPLE Bin RUSMAN Bersama dengan Terdakwa II SUKMAWAN Als SUKMAWANDI Als AWAN Bin AYUB pada hari sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Kalibaru RT. 001/ RW. 003 Desa. Kalibaru Kecamatan Pasirkuda Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau Sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauan nya orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang Bersama – sama atau lebih, yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan mengbongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana yang disebutkan diatas, Terdakwa I janjian bertemu dengan Terdakwa II di jembatan simpang dengan tujuan akan pergi ke daerah Ciweday dengan menggunakan sepeda motor beat street tidak ada Nopol warna hitam, pada saat kejadian Ketika berada di daerah Kp. Kalibaru RT. 01 RW. 03 Desa. Kalibaru Kecamatan. Pasir Kuda Kabupaten Cianjur Terdakwa I melihat sepeda motor honda scoopy warna hitam merah dengan Nopol F 3482 WAB milik korban SURYAMIN AWALUDIN (saksi Suryamin) terparkir di luar rumah dalam pekarangan yang ada pagarnya. Kemudian Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II berniat mengambil sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II mendekati motor tersebut dan Terdakwa I langsung turun dari motor lalu mencokel bagian kunci menggunakan kunci astag atau kunci leter T. selanjutnya Ketika Terdakwa I sedang mengambil motor tersebut Saksi SURYAMIN berteriak maling dan mengejar Terdakwa I dan Terdakwa II. Ketika Terdakwa I di teriaki maling oleh Saksi SURYAMIN , Terdakwa I langsung membawa motor tersebut, dikarenakan Terdakwa I panik, Terdakwa I pun meninggalkan motor tersebut dan langsung pindah ke motor Terdakwa II, tidak lama setelah Terdakwa I pindah motor ke motor Terdakwa II , Terdakwa I dan Terdakwa II jatuh dan langsung diamankan oleh warga setempat dan dibawa ke Kepolisian Sektor Tanggeung.
- Bahwa peran para Terdakwa yaitu :
- Terdakwa I yaitu sebagai pemetik kendaraan yang dicuri
- Terdakwa II yaitu sebagai pemantau situasi dan sebagai joki
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban SURYAMIN AWALUDIN mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000-, (tiga belas juta rupiah).
----- Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana;------ |