Dakwaan |
---- Bahwa Terdakwa MIRSAL Bin FAUZI pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, sekira Pukul 15.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di warung atau kios di Jalan Raya Ciogong Kampung Cicalung Desa Sirnagalih Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjurn atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2023, Terdakwa berada di daerah Buah Batu Kota Bandung untuk mencari pekerjaan, kemudian sdr. IKI (Daftar Pencarian Orang) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk menjual obat jenis Tramadol di daerah Sindangbarang Kabupaten Cianjur melalui teman sdr.IKI yaitu sdr. COBRA, yang mana Terdakwa menerima pekerjaan tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 Terdakwa berangkat menuju Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur dan bertemu dengan sdr. IKI dan memberi penginapan kepada Terdakwa di Penginapan Purnama di Jalan raya Ciogong Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berangkat ke warung atau kios alan raya Ciogong Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur untuk berjualan obat Tamadol, sesampainya Terdakwa di warung, Terdakwa menunggu orang suruhan sdr. COBRA yang akan menyerahkan obat TRAMADOL kepada terdakwa untuk dijual oleh terdakwa, setelah orang suruhan sdr. COBRA datang dan menyerahkan 100 butir obat TRAMADOL kepada terdakwa dan orang suruhan tersebut langsung pergi, setelah itu Terdakwa mulai menjual obat TRAMADOl yang mana terdakwa berhasil menjual obat tersebut sebanyak 80 butir dengan keuntungan sebesar Rp.800.000,- (delapam ratus ribu rupiah), dengan sisa obat TRAMADOL sebanyak 20 butir yang terdakwa bawa pulang;
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB ditempat yang sama orang suruhan sdr.COBRA datang kepada terdakwa untuk mengambil hasil penjualan pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024, kemudian orang tersebut menyerahkan 100 butir obat Tramadol kepada terdakwa sehingga obat TRAMADOL yang ada pada Terdakwa sebanyak 120 butir, setelah itu pada saat Terdakwa sedang berada di warung atau kios tempat terdakwa berjualan obat TRAMADOL, tiba-tiba saksi ADEN ARASSY SIGANTENG B Bersama dengan saksi BRENT CALVIN dari pihak kepolisian dari SAT NARKOBA Polres Cianjur datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi menemukan barang bukti obat TRAMADOL sebanyak 120 butir, setelah itu Terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor Polres Cianjur untuk diperiksa lebih lanjut;
- Berdasarkan keterangan ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur yaitu ahli ANING YUNINGSIH menerangkan barang bukti pada kemasan strip warna silver obat TRAMADOL HCL tidak dapat dilakukan penulusuran Cek obat di website obat Badan POM RI karena tidak ada kemasan sebagai penunjuk penandaan obat yang teregistrasi;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini terdakwa bukanlah seorang Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
- Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3831/NOF/2024 tanggal 9 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Pahala Simanjuntak, SIK, Dra. Fitriyana Hawa dan Sandy Santosa, S.Farm, Apt. pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1864/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut benar tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, mengandung obat jenis Tramadol;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |