Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. M KHOERUL FAJRI Bin MADROZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-57/M.2.27.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M KHOERUL FAJRI Bin MADROZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa ia Terdakwa M KHOERUL FAJRI BIN MADROZI pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira Pukul 07.20 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Raya Bandung di Kampung Tipar Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan tindak pidana mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dan dengan korban luka berat, Perbuatan tersebut dilakukan Tterdakwa dengan cara–cara sebagai berikut:----

  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB, ketika Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat Perum Gading Panggon Mas Jalan Aster BA 4/12 RT. 04 / RW. 15 Desa Karangtengah Kecamatan Gunug Puyuh Kota Sukabumi, dengan tujuan ke Pengisian air bersih Anugrah Pulo Air (CV.AZMI) yang berada di Jl. Pasekon Kidul, Sukamaju, Kec. Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, sekira pukul 20.10 WIB Terdakwa berangkat dari Pol Anugrah Pulo Air Sukabumi menuju PT Tirta Fresindo Jaya – Sindangraja (Mayora) yang berada di Jalan baru jonggol, Sindangraja, Kec. Sukaluyu, Kabupaten Cianjur dengan menggunakan Kendaraan Truck Tangki Air Mitsubishi No.Pol : F-8275-MB, selama diperjalanan tidak ada kendala, Terdakwa pun kembali mengambil air dengan tujuan yang sama ke Mayora, setelah kendaraan tangki Terdakwa kosong, Terdakwa kembali ke Pol Anugrah Pulo Air Sukabumi, keesokan harinya pada hari sabtu, tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 05 00 WIB, Terdakwa kembali mengirim Air dengan rute Pol Anugrah Pulo Air Sukabumi menuju PT Tirta Fresindo Jaya – Sindangraja (Mayora), namun sebelum Terdakwa sampai ditempat tujuan, pada saat Terdakwa sampai di Jalan Raya Bandung Kampung Tipar Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, tiba–tiba rem mobil Truk yang terdakwa kendarai tidak berfungsi dengan baik pada saat itu Terdakwa merasa rem blong dan Gas kabur, lalu Terdakwa kembali menginjak rem dan tidak mengurangi kecepatan mobil dikendarai Terdakwa sehingga terdakwa membanting kemudi ke kanan dalam kondisi kendaraan tetap melaju akhirnya menabrak Kendaraan Truck Mitsubishi Colt Diesel No.Pol: Z-9751-T yang dikemudikan oleh Saksi KURNIA kemudian menabrak Kendaraan sepeda motor Honda Scoopy No.Pol : F-5889-WAB yang dikendarai oleh saksi YUSUF AFRIYATMAN, S.Pd yang melaju dari arah Ciranjang menuju Cianjur, Kemudian kendaraan baru terhenti setelah masuk ke parit dengan posisi kendaraan sepeda motor terhimpit oleh kendaraan Truck Tangki. Lalu Terdakwa trurun dari kendaraan truck tangki setelah dibantu warga sekitar untuk keluar dari parit untuk segera dibawa ke rumah sakit terdekat.
  • bahwa akibat kelalaian Terdakwa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerusakan pada bemper depan mobil Dum Truk Mitsubishi Colt Diesel No.Pol: Z-9751-T yang dikemudikan oleh Saksi KURNIA, dan kerusakan pada sepeda motor Honda Scoopy No.Pol : F-5889-WAB yang dikendarai oleh saksi YUSUF AFRIYATMAN, S.Pd;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi YUSUF AFRIYATMAN yang setelah dilakukan Visum Et Repertum Nomor. 003/TUM/VER/XI/2024 tanggal 06 November 2024 dengan hasil ditemukan luka lebam dan patah tulang pada paha kiri akibat benturan benda tumpul;

 

---- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya