Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.ERIK APRIJAL Bin H. BANDI SOBANDI Alm.
2.RAHMAT APRI LAGANDI Bin DAMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1930/M.2.27.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIK APRIJAL Bin H. BANDI SOBANDI Alm.[Penahanan]
2RAHMAT APRI LAGANDI Bin DAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:      

---- Bahwa Terdakwa ERIK APRIJAL Bin H. BANDI SOBANDI Alm. dan Terdakwa RAHMAT APRI LAGANDI Bin DAMAN pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pacet Kp. Inpres Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa ERIK APRIJAL Bin H. BANDI SOBANDI Alm. mendapat pesan singkat dari seseorang atas nama ZENI ALIF RAMADHAN (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang mengaku rekan dari Sdr. NIZAR (dalam Daftar Pencarian Saksi) yang memesan obat jenis TRAMADOL sebanyak 30 (tiga puluh) lembar atau 300 (tiga ratus) butir obat. Kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, Terdakwa ERIK APRIJAL Bin H. BANDI SOBANDI Alm. dan Terdakwa RAHMAT APRI LAGANDI Bin DAMAN pergi ke daerah Bantargebang Bekasi untuk melakukan transaksi pembelian obat jenis TRAMADOL sekira pukul 14.00 WIB.
  • Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 19.00 WIB, ZENI ALIF RAMADHAN (DPO) menghubungi Terdakwa ERIK APRIJAL Bin H. BANDI SOBANDI Alm. melalui pesan Whatsapp dan membuat janji untuk melakukan transaksi Cash on Delivery (COD) jual-beli obat jenis TRAMADOL dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per plastik yang berisi 10 (sepuluh) lembar. Sekira pukul 20.00 WIB di Jl. Raya Pacet Kp. Inpres Ds. Cipendawa Kec. Pacet Kab. Cianjur, Saksi ENUR IMANUDIN dan Saksi MOHAMMAD MILAN VIZARRO yang sedang berada di sebuah warung melihat gerak-gerik mencurigakan dari Terdakwa ERIK APRIJAL Bin H. BANDI SOBANDI Alm. dan Terdakwa RAHMAT APRI LAGANDI Bin DAMAN, kemudian menghampiri mereka dan menemukan tiga buah plastik yang di dalamnya berisikan 30 (tiga puluh) lembar atau 300 (tiga ratus) butir obat jenis TRAMADOL yang berada dalam tas selendang warna hitam milik Terdakwa RAHMAT APRI LAGANDI Bin DAMAN. Terdakwa ERIK APRIJAL Bin H. BANDI SOBANDI Alm. dan Terdakwa RAHMAT APRI LAGANDI Bin DAMAN kemudian dibawa oleh Saksi ENUR IMANUDIN dan Saksi MOHAMMAD MILAN VIZARRO ke kantor Satresnarkoba Polres Cianjur guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No: 0431/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 11 Februari 2025, barang bukti berupa lima butir obat Tramadol didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut:
  1. Barang bukti dengan nomor 0315/2025/OF berupa lima tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol sebagaimana diuraikan di atas tidak dilengkapi izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya, khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat izin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat izin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana .-------------------------

 

                                                                                     ATAU

      KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa ERIK APRIJAL Bin H. BANDI SOBANDI Alm. dan Terdakwa RAHMAT APRI LAGANDI Bin DAMAN pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pacet Kp. Inpres Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)”, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa ERIK APRIJAL Bin H. BANDI SOBANDI Alm. mendapat pesan singkat dari seseorang atas nama ZENI ALIF RAMADHAN (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang mengaku rekan dari Sdr. NIZAR (dalam Daftar Pencarian Saksi) yang memesan obat jenis TRAMADOL sebanyak 30 (tiga puluh) lembar atau 300 (tiga ratus) butir obat. Kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, Terdakwa ERIK APRIJAL Bin H. BANDI SOBANDI Alm. dan Terdakwa RAHMAT APRI LAGANDI Bin DAMAN pergi ke daerah Bantargebang Bekasi untuk melakukan transaksi pembelian obat jenis TRAMADOL sekira pukul 14.00 WIB.
  • Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, ZENI ALIF RAMADHAN (DPO) menghubungi Terdakwa ERIK APRIJAL Bin H. BANDI SOBANDI Alm. melalui pesan Whatsapp dan membuat janji untuk melakukan transaksi Cash on Delivery (COD) jual-beli obat jenis TRAMADOL dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per plastik yang berisi 10 (sepuluh) lembar. Sekira pukul 20.00 WIB di Jl. Raya Pacet Kp. Inpres Ds. Cipendawa Kec. Pacet Kab. Cianjur, Saksi ENUR IMANUDIN dan Saksi MOHAMMAD MILAN VIZARRO yang sedang berada di sebuah warung melihat gerak-gerik mencurigakan dari Terdakwa ERIK APRIJAL Bin H. BANDI SOBANDI Alm. dan Terdakwa RAHMAT APRI LAGANDI Bin DAMAN, kemudian menghampiri mereka dan menemukan barang bukti berupa tiga buah plastik yang di dalamnya berisikan 30 (tiga puluh) lembar atau 300 (tiga ratus) butir obat jenis TRAMADOL yang berada dalam tas selendang warna hitam milik Terdakwa RAHMAT APRI LAGANDI Bin DAMAN. Terdakwa ERIK APRIJAL Bin H. BANDI SOBANDI Alm. dan Terdakwa RAHMAT APRI LAGANDI Bin DAMAN kemudian dibawa oleh Saksi ENUR IMANUDIN dan Saksi MOHAMMAD MILAN VIZARRO ke kantor Satresnarkoba Polres Cianjur guna penyidikan lebih lanjut.
  • Para Terdakwa tidak memiliki Resep yang ditulis oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktek di sarana pelayanan kefarmasian yang memiliki izin Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Para Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian sehingga tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperti meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

  ----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------

 

                                                                                     ATAU

 

      KETIGA:

---- Bahwa Terdakwa ERIK APRIJAL Bin H. BANDI SOBANDI Alm. dan Terdakwa RAHMAT APRI LAGANDI Bin DAMAN pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pacet Kp. Inpres Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa ERIK APRIJAL Bin H. BANDI SOBANDI Alm. mendapat pesan singkat dari seseorang atas nama ZENI ALIF RAMADHAN (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang mengaku rekan dari Sdr. NIZAR (dalam Daftar Pencarian Saksi) yang memesan obat jenis TRAMADOL sebanyak tiga buah plastik yang di dalamnya berisikan 30 (tiga puluh) lembar atau 300 (tiga ratus) butir obat. Kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, Terdakwa ERIK APRIJAL Bin H. BANDI SOBANDI Alm. dan Terdakwa RAHMAT APRI LAGANDI Bin DAMAN pergi ke daerah Bantargebang Bekasi untuk melakukan transaksi pembelian obat jenis TRAMADOL sekira pukul 14.00 WIB.
  • Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, ZENI ALIF RAMADHAN (DPO) menghubungi Terdakwa ERIK APRIJAL Bin H. BANDI SOBANDI Alm. melalui pesan Whatsapp dan membuat janji untuk melakukan transaksi Cash on Delivery (COD) jual-beli obat jenis TRAMADOL dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per plastik yang berisi 10 (sepuluh) lembar. Sekira pukul 20.00 WIB di Jl. Raya Pacet Kp. Inpres Ds. Cipendawa Kec. Pacet Kab. Cianjur, Saksi ENUR IMANUDIN dan Saksi MOHAMMAD MILAN VIZARRO yang sedang berada di sebuah warung melihat gerak-gerik mencurigakan dari Terdakwa ERIK APRIJAL Bin H. BANDI SOBANDI Alm. dan Terdakwa RAHMAT APRI LAGANDI Bin DAMAN, kemudian menghampiri mereka dan menemukan barang bukti berupa tiga buah plastik yang di dalamnya berisikan 30 (tiga puluh) lembar atau 300 (tiga ratus) butir obat jenis TRAMADOL yang berada dalam tas selendang warna hitam milik Terdakwa RAHMAT APRI LAGANDI Bin DAMAN. Terdakwa ERIK APRIJAL Bin H. BANDI SOBANDI Alm. dan Terdakwa RAHMAT APRI LAGANDI Bin DAMAN kemudian dibawa oleh Saksi ENUR IMANUDIN dan Saksi MOHAMMAD MILAN VIZARRO ke kantor Satresnarkoba Polres Cianjur guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No: 0431/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 11 Februari 2025, barang bukti berupa lima butir obat Tramadol didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut:
  1. Barang bukti dengan nomor 0315/2025/OF berupa lima tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa obat jenis Tramadol merupakan golongan Obat Keras yang digolongkan dalam Obat-Obat Tertentu, sementara Para Terdakwa tidak memiliki Resep yang ditulis oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktek di sarana pelayanan kefarmasian yang memiliki izin Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Para Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian sehingga tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

  ----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya