Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2025/PN Cjr SUSILAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUSILAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon yang semula bernama Cep Muis, sehingga diganti menjadi Muhammad Sabiq Akma Fadila.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk dicatat tentang segala sesuatunya mengenai ganti nama anak Pemohon pada Buku Register Catatan Sipil yang dipergunakan untuk itu.
  4. Membebankan biaya timbul akibat permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak