Pada hari Selasa tanggal 16 September 2025, sekira jam 19.30 WIB telah terjadi pelanggaran Peredaran Minuman Beralkohol di Wilayah Hukum Polsek Warungkondang yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. DANI ANDRIAN BIN JEJEN. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 25 (dua puluh lima) Botol plastik ukuran 600 ml jenis roso roso di sebuah Depot Jamu beralamat di Kp. Cieundeur Rt. 02 Rw 01 Desa Cieundeur Kec. Warungkondang Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual.
Atas perbuatan pelanggar di kenakan Pasal 4 Perda Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang peredaran minumanĀ beralkohol. |