Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
46/Pid.C/2025/PN Cjr SUHENDRA,S.H. DANI ANDRIAN Bin JEJEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 46/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/05/IX/Res.1.24/2025/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUHENDRA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI ANDRIAN Bin JEJEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 16 September 2025, sekira jam 19.30 WIB telah terjadi pelanggaran Peredaran Minuman Beralkohol di Wilayah Hukum Polsek Warungkondang yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. DANI ANDRIAN BIN JEJEN. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 25 (dua puluh lima) Botol plastik ukuran 600 ml jenis roso roso di sebuah Depot Jamu beralamat di Kp. Cieundeur Rt. 02 Rw 01 Desa Cieundeur Kec. Warungkondang Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual.

Atas perbuatan pelanggar di kenakan Pasal 4 Perda Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang peredaran minumanĀ  beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya