Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
- Menetapkan Penggugat (SUMINAR) sebagai Pembeli yang sah hak atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya Leter C Nomor 104 di Kampung Mitraloka Rt. 004/Rw.018, luas 150 m2 (seratuslima puluh meter persegi), surat ukur tanggal 18-06-2017 No 370/2007 tertera atas nama Tergugat (ADI SUARDI) terletak di Mitraloka Rt001/Rw018 Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
- Memberikan izin kepada SUMINAR (Penggugat) untuk menandatangani akta jual beli dihadapan PPAT dalam posisi pembeli atas sebidang tanah darat dan bangunan seluas 150 m2, leter C 104/Pamoyanan Persil No. 16 S-B atas nama SUMINAR (Penggugat) dan bertindak untuk diri Penggugat sendiri menandatangani Akta Jual Beli tersebut dalam posisi sebagai Pembeli dan Penjual.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini yang besarnya menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |