Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2024/PN Cjr Suminar Adi Suardi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suminar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elis Rahayu, S.HI, S.PdI, M.Si, M.PdSuminar
Tergugat
NoNama
1Adi Suardi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan  Wanprestasi.
  3. Menetapkan Penggugat (SUMINAR) sebagai Pembeli yang sah hak atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya Leter C Nomor 104 di Kampung Mitraloka Rt. 004/Rw.018, luas 150 m2 (seratuslima puluh meter persegi), surat ukur tanggal 18-06-2017 No 370/2007 tertera atas nama Tergugat (ADI SUARDI) terletak di Mitraloka Rt001/Rw018 Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
  4. Memberikan izin kepada SUMINAR (Penggugat) untuk menandatangani akta jual beli dihadapan PPAT dalam posisi pembeli atas sebidang tanah darat dan bangunan seluas 150 m2, leter C 104/Pamoyanan Persil No. 16 S-B atas nama SUMINAR (Penggugat) dan bertindak untuk diri Penggugat sendiri menandatangani Akta Jual Beli tersebut dalam posisi sebagai Pembeli dan Penjual.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini yang besarnya menurut hukum;

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak