Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
18/Pid.C/2025/PN Cjr LUTHFI SATYA PRATAMA Jeni Jesmon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 18/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/16/II/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1LUTHFI SATYA PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jeni Jesmon[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, sekira jam 20:30 WIB telah terjadi pelanggaran peradaran minuman beralkohol di Kabupaten Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. Jeni Jesmon.  Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 6 botol minuman beralkohol jenis rosso-rosso di Jalan Raya Cipanas, Desa Cimacan Kec Cipanas Kab Cianjur. Berdasarkan keterangan pealnggar tidak memiliki izin untuk menjual. Atas perbuatan tersebut pelanggar dikenakan Pasal 4 Peraturan daerah Kabupaten Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang Peredaran minuman beralkohol. 

Pihak Dipublikasikan Ya