Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2025/PN Cjr 1.Poniyem
2.Purwiyono
1.Widawati
2.Winarsih
3.Wiwi Lasmanah
4.Winata Senjaya
5.Endang Puji Nitasari
6.Diah Windu Wulan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Poniyem
2Purwiyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDY PRASTOWO, S.HPoniyem
2DEDY PRASTOWO, S.HPurwiyono
Tergugat
NoNama
1Widawati
2Winarsih
3Wiwi Lasmanah
4Winata Senjaya
5Endang Puji Nitasari
6Diah Windu Wulan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah menurut hukum surat pernyataan tertanggal 25 November 1993 yang menyatakan dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya telah menyerahkan hak sepenuhnya sebidang tanah Warsim Natawidjaya (Alm) yang terletak di Suka Dingin Atas RT.005 RW.002, Daerah Pemandangan, Puncak, Cimacan, Jawa Barat seluas kurang lebih 5.500 m2 kepada Susmono (Alm), dengan  rincian AJB sebagai berikut:

a. AJB No. 168/54/III/1986 tertanggal 29 Maret 1986, yang dibuat oleh Iyun. BA Camat kecamatan Pacet selaku PPAT, menerangkan jual beli antara Mami Bin Iya dengan Warsim Natawidjaya (Alm) berupa tanah kosong seluas + 1.018 M2, Adapun batas-batasnya adalah:

Sebelah Utara : Tanah Tata

Sebelah Timur            : Tanah Mami/Dju2

Sebelah Selatan           : Solokan

Sebelah Barat : Tanah Supriyadi

b. AJB No. 208/36/IV/1986 tertanggal 23 April 1986, yang dibuat oleh Iyun. BA Camat kecamatan Pacet selaku PPAT, menerangkan jual beli antara H. Wiriya Sastra dengan Warsim Natawidjaya (Alm) berupa tanah kosong seluas + 2.500 M2, Adapun batas-batasnya adalah:

Sebelah Utara : Pahub/Karto/H. Uton/Iya

Sebelah Timur            : Solokan/Jalan setapak

Sebelah Selatan           : Solokan/Jalan setapak

Sebelah Barat : Solokan/Jalan setapak

c. AJB No. 209/37/IV/1986 tertanggal 23 April 1986, yang dibuat oleh Iyun. BA Camat kecamatan Pacet selaku PPAT, menerangkan jual beli antara Mamat Supriyadi dengan Warsim Natawidjaya (Alm) berupa tanah kosong seluas + 150 M2, Adapun batas-batasnya adalah:

Sebelah Utara : Solokan

Sebelah Timur            : Tanah Odik

Sebelah Selatan           : Tanah Duloh

Sebelah Barat : Tanah Sukarmi

d. AJB No. 527/07/X/1986 tertanggal 06 Oktober 1986, yang dibuat oleh Iyun. BA Camat kecamatan Pacet selaku PPAT, menerangkan jual beli antara M. Tata b. Iya dengan Warsim Natawidjaya (Alm) berupa tanah kosong dengan seluas + 1.287 M2, Adapun batas-batasnya adalah:

Sebelah Utara : Solokan/Jalan Desa

Sebelah Timur            : Tanah Tata

Sebelah Selatan           : Tanah Warsim Natawidjaya

Sebelah Barat : Tanah Erni Astuti

3. Menyatakan sebagai hukum Jual Beli Sebidang tanah yang terletak di Suka Dingin Atas RT.005 RW.002, Daerah Pemandangan, Puncak, Cimacan, Jawa Barat, sesuai dengan Akta Jual Beli petitum nomor 2 diatas, antara Susmono (Alm) sebagai Pembeli dan Warsim Natawidjaya (Alm) sebagai penjual adalah sah menurut hukum;

4. Menyatakan sebagai hukum Sebidang tanah yang terletak di Suka Dingin Atas RT.005 RW.002, Daerah Pemandangan, Puncak, Cimacan, Jawa Barat. Sesuai dengan Akta Jual Beli petitum nomor 2 diatas, adalah milik Para Penggugat;

5. Menyatakan Para Penggugat berhak dan diberikan kuasa atas nama Warsim Natawidjaya (Alm) dalam mengurus, membuat segala dokumen-dokumen peralihan dan balik nama Akta Jual beli diktum 2 diatas, dari nama Para Tergugat menjadi atas nama Para Penggugat;

6. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;

7. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, memiliki pertimbangan hukum lainnya mohon putusan yang seadil-adilnya( Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak