Dakwaan |
---- Bahwa terdakwa Kiki Aldansyah Bin (Alm) H.Anwar Nur Jaman pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Sawit BLK, Kel/Ds. Limbangan sari, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 19.30 Wib terdakwa bersama saksi Moch Ilham Chandra berangkat menjemput Sdr. M Robiansah (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di rumahnya yang beralamat di Kp. Pasir Sembung Rt. 02/06 Desa Cibiuk Kec. Ciranjang Kab. Cianjur. Setelah itu Terdakwa Bersama saksi Moch Ilham Chandra dan Sdr. M. Robiansah berangkat menuju Komplek Beelka Residence menggunakan kendaraan sepeda motor dengan berbonceng 3 orang. Sesampainya di Komplek Beelka bawah tepatnya di belakang Alfamart sekira jam 21.00 WIB terdakwa meminum minuman beralkohol dan menemukan senjata tajam jenis golok di dekat selokan kemudian Terdakwa mengambil dan memasukkannya ke dalam baju Terdakwa. Selanjutnya terdakwa pergi ke Komplek Beelka atas dan menyimpan golok tersebut di semak-semak.
- Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Desi Rahmayanti yang pada saat itu saksi Desi mengatakan bahwa dirinya sedang berada di Taman Joglo, kemudian Terdakwa berangkat ke Taman Joglo untuk menjemput saksi Desi, setelah tiba di Taman Joglo Terdakwa mengajak saksi Desi untuk ikut ke Komplek Beelka. Selanjutnya setibanya di Komplek Beelka atas terdakwa memasukkan kembali golok yang sebelumnya terdakwa simpan ke dalam baju, namun dikarenakan Terdakwa akan bertemu dengan Saksi Desi golok tersebut terdakwa simpan kembali di semak-semak dekat Terdakwa duduk berkumpul sambil minum minuman beralkohol. Setelah Terdakwa bersama saksi Desi Rahmayanti kembali ke tempat nongkrong kemudian Tim Patroli datang dan menghampiri Terdakwa dan Terdakwa langsung berlari tetapi Terdakwa tertangkap dan ditemukan senjata tajam jenis golok lalu Terdakwa di bawa ke Polres Cianjur untuk di periksa lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa Kiki Aldansyah Bin (Alm) H.Anwar Nur Jaman tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa sebagai Pelajar/Mahasiswa.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.. ------------------------ |