Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Cjr YUSUF JOENAEDI 1.SUSANTI
2.AJAT SUDRAJAT
3.MARIAM
4.DEDAH JUBAEDAH
5.JUJU
6.ELIS HOLISOH
7.TETY NURHAYATI
8.IWAN SETIAWAN
9.U. SOPIAN
10.H. MUH EDDY GOZALI, SH., MH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSUF JOENAEDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUSANTI
2AJAT SUDRAJAT
3MARIAM
4DEDAH JUBAEDAH
5JUJU
6ELIS HOLISOH
7TETY NURHAYATI
8IWAN SETIAWAN
9U. SOPIAN
10H. MUH EDDY GOZALI, SH., MH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RODIAH YAHYA, SH.,M.Kn
2KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN PROVINSI JAWA BARAT Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIANJUR/ATR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Transaksi Jual Beli dibawah tangan antara Penggugat (Yusuf Joenaedi) selaku Pembeli dengan Tergugat I Susanti) dan suaminya Tergugat II (Ajat Sudrajat) selaku Penjual atas sebidang tanah Persil 21/3, Kohir/ C No.87, luas + 8326 M2 terletak di Blok Malingping Desa Bojongherang  Kec. Cianjur  Kab. Cianjur yang batas – batasnya :

Utara          : dengan sungai Cimenteng/ Ali Maksum

Timur          : dengan tanah tanah milik Nenden/ Tata

Selatan      : dengan tanah tanah milik Bram

Barat          : dengan tanah tanah milik Mulyatni/ Rodiah

3. Menyatakan batal demi hukum Perbuatan Jual Beli antara Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, IX  (H. Mama Ismail) selaku Penjual dengan Tergugat X (H. Muh Eddy Gozali, SH.,MH) selaku Pembeli berdasarkan AJB No.763/2013 tanggal 25 Juni 2013 yang dibuat oleh Turut Tergugat I ( Rodiah Yahya,SH.,M.Kn ) atas tanah Persil 21/3, Kohir/ C No.87, luas + 8326 M2 terletak di Blok Malingping Desa Bojongherang  Kec. Cianjur  Kab. Cianjur dengan batas – batas :

Utara        : dengan sungai Cimenteng/ Ali Maksum

Timur         : dengan tanah tanah milik Nenden/ Tata

Selatan     : dengan tanah tanah milik Bram

Barat        : dengan tanah tanah milik Mulyatni/ Rodiah.

 Karena AJB No.763/2013 tanggal 25 Juni 2013 tersebut secara de facto maupun de jure Cacat Formil.

4. Menyatakan Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, IX ( H. Mama Ismail/ ahli warisnya ) dan Tergugat X (H. Muh Eddy Gozali,SH.,MH) sebagai Subjek Penjual dan Subjek Pembeli dalam AJB No. 763/2013 tersebut, telah beritikad tidak baik dan melawan hak Penggugat.

5. Menyatakan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 21 Agustus 2015 No. 285/Pdt/2015/PT.Bdg berkekuatan Non Eksekutabel.

6. Memerintahkan Turut Tergugat II ( BPN/ATR Kab. Cianjur ) untuk memproses Sertifikasi yang dimohonkan Tergugat I ( Susanti ) berdasarkan AJB No. 290/2012 tanggal 27 Desember 2012 dan menerbitkan SHM atas nama Susanti (Tergugat I) demi Hukum.

7. Memerintahkan Turut Tergugat II (BPN/ATR Kab.Cianjur) utuk menolak dan menghentikan Proses Sertipikasi yang diajukan Tergugat X (H. Muh Eddy Gozali, SH.,MH) berdasarkan AJB No.763/2013 tanggal 25 Juni 2013 yang dibuat oleh Turut Tergugat I ( Rodiah Yahya,SH.,M.Kn ) oleh sebab AJB tersebut merupakan Akta Otentik yang Cacat Hukum.

8. Menyatakan Para Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X dan Turut Tergugat I,II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

9. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Bukti Surat Pihak Penggugat berupa :

  1. Salinan Leter C Tanah Objek Perkara No. Reg 594/269/Pem/2011 tgl 15 Des 2011.
  2. Surat ketetapan IPEDA yang telah di sahkan oleh Lurah Bojongherang dengan Nomor register 145/650/UM/2011 tgl 17 Des 2011.
  3. Copy buku C induk Desa atas tanah C No.87 persil 21/3 atas nama M. Ismail (Tergugat III)yang telah diberi catatan dijual kepada ibu Susanti (Tergugat I).
  4. Surat Pernyataan tidak sengketa tanggal 10 Juni 2011 dari Pejabat Kelurahan Bojongherang.
  5. Surat keterangan Riwayat Tanah No.145/650/UM/2011 tanggal 10 Juni 2011 dari Pejabat Kelurahan Bojongherang.
  6. Semua bukti pembayaran PBB sejak tahun 2007 s/d 2018.
  7. Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan atas tanah dan bangunan (SSPD – BPHTB) tanggal 19 Desember 2011.
  8. Surat Pernyataan H. Mama Ismail tertanggal 3 Juli 2013
  9. Surat Pernyataan H. Mama Ismail tertanggal 13 Juli 2013
  10. Surat Pernyataan Nining Yuningsih Isteri H. Mama Ismail tertanggal 3 Juli 2013
  11. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanggal 6 September 2013
  12. Surat Pernyataan Agus Supiandi tertanggal 6 September 2013

10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Cianjur terhadap Objek Perkara ini berupa sebidang tanah seluas + 8326 M2 , Persil 21/3, Kohir/ C No.87, terletak di Blok Malingping Desa Bojongherang  Kec. Cianjur  Kab. Cianjur dengan batas – batas :

Utara           : dengan sungai Cimenteng/ Ali Maksum

Timur          : dengan tanah tanah milik Nenden/ Tata

Selatan        : dengan tanah tanah milik Bram

Barat           : dengan tanah tanah milik Mulyatni/ Rodiah.

11. a. Menghukum Tergugat I,II untuk membayar kerugian kepada Penggugat yaitu Kerugian Materil sebesar Modal Pokok Penggugat (eks Jual Beli Tanah Objek Perkara ) sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah

b. Biaya – biaya yang timbul dari akibat proses perkara tersebut sejak tahun 2018 s/d Des 2020, termasuk fee Kuasa Hukum besarnya +  Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).

Total  Kerugian Materil Rp.1.090.000.000 ( satu milyar sembilan puluh juta rupiah ),-

12. Menghukum Para Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X dan Turut Tergugat I,II untuk membayar kerugian kepada Penggugat yaitu Kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

13. Menghukum Para Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X dan Turut Tergugat I,II  untuk tunduk dan taat Pada Keputusan dalam Perkara ini,.

14. Menghukum Para Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X dan Turut Tergugat I,II untuk membayar biaya dalam Perkara ini yang besarnya menurut Hukum.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon berkenan memberikan Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak