Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali dari seorang anak yang masih di bawah umur bernama Muhammad Akhbar Billgani, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Cianjur, 2 Februari 2015 untuk menjual satu bidang tanah dan bangunan yang berada diatasnya sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1253/Desa Bojong, NIB 10.13.13.11.01861, Surat Ukur Nomor 543/Bojong/2012 seluas 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) atas nama Pemegang Hak adalah Reni Rohaeni (Pemohon) yang terletak di Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
- Membebankan biaya yang timbul menurut hukum.
|