Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
205/Pdt.P/2024/PN Cjr RENI ROHAENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 205/Pdt.P/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RENI ROHAENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali dari seorang anak yang masih di bawah umur bernama Muhammad Akhbar Billgani, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Cianjur, 2 Februari 2015 untuk menjual satu bidang tanah dan bangunan yang berada diatasnya sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1253/Desa Bojong, NIB 10.13.13.11.01861, Surat Ukur Nomor 543/Bojong/2012 seluas 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) atas nama Pemegang Hak adalah Reni Rohaeni (Pemohon) yang terletak di Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
  3. Membebankan biaya yang timbul menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak