Dakwaan |
KESATU:
---- Bahwa ia Terdakwa M. Rama Prasetya Juandi Bin Nandi Juandi pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Bobojong Rt 001/001 Desa Bobojong kecamatan Mande Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa awalnya hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menghubugi sdr. Andri (DPO) dengan maksud dan tujuan membeli obat tramadol sebanyak 18 (delapan belas) Bok atau sebanyak 90 (Sembilan puluh lembar) kemudian sdr. Andri mengatakan ada, setelah itu Terdakwa dan sdr. Andri bertemu di daerah Bekasi sekira pukul 21.00 wib lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. Andri dan sdr. Andri menyerahkan obat tramadol sebanyak 18 (delapan belas) Bok atau sebanyak 90 (Sembilan puluh lembar), setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumahnya ;
- Bahwa pada hari selasa sekira pukul 02.30 WIB ketika Terdakwa sedang tidur dirumahnya yang beralamat Kp. Bobojong Rt 001/001 Desa Bobojong Kec. Mande kab. Cianjur datang petugas kepolisian mengamankan kemudian menggeledah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 90 (Sembilan puluh) lembar obat tramadol yang tersimpan di dalam lemari pakaian yang berada di kamar terdakwa;
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 0132/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor 0042/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa ia Terdakwa M. Rama Prasetya Juandi Bin Nandi Juandi pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Bobojong Rt 001/001 Desa Bobojong kecamatan Mande Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa awalnya hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menghubugi sdr. Andri (DPO) dengan maksud dan tujuan membeli obat tramadol sebanyak 18 (delapan belas) Bok atau sebanyak 90 (Sembilan puluh lembar) kemudian sdr. Andri mengatakan ada, setelah itu Terdakwa dan sdr. Andri bertemu di daerah Bekasi sekira pukul 21.00 wib lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. Andri dan sdr. Andri menyerahkan obat tramadol sebanyak 18 (delapan belas) Bok atau sebanyak 90 (Sembilan puluh lembar), setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumahnya ;
- Bahwa pada hari selasa sekira pukul 02.30 WIB ketika Terdakwa sedang tidur dirumahnya yang beralamat Kp. Bobojong Rt 001/001 Desa Bobojong Kec. Mande kab. Cianjur datang petugas kepolisian mengamankan kemudian menggeledah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 90 (Sembilan puluh) lembar obat tramadol yang tersimpan di dalam lemari pakaian yang berada di kamar terdakwa;
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 0132/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor 0042/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan...------------------------------- |