Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Cjr MEDHI IRAWAN BIN MUHTAR EFENDI 1.ASEP SUTISNA alias ACE
2.UJANG KOSASIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEDHI IRAWAN BIN MUHTAR EFENDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deden Erlan Sundata, SH dan Dekky Yoes, S.H.MEDHI IRAWAN BIN MUHTAR EFENDI
Tergugat
NoNama
1ASEP SUTISNA alias ACE
2UJANG KOSASIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh pengadilan Negeri Cianjur atas 4 (empat) bidang tanah tersebut ;

3. Menyatakan   perbuatan dan tindakan Para Tergugat secara tanpa hak 4 (empat) bidang tanah tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum  ;

4. Menghukum  Para Tergugat untuk  menyerahkan dan mengembalikan  kepada Penggugat atas 4 (empat) bidang tanah tersebut, yaitu : 

1). sebidang tanah daratseluas  + 50 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Kampung Nanggeleng RT. 003 RW. 001 Persil 206, Kohir 75 Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, atas nama R.H. Mahmud yang dibeli dari Cecep Sopandi sebagai tanah Warisan pada sekitar tahun 2002, dengan batas-batas :

  • utara     : berbatasan dengan tanah udin
  • Timur      : berbatasan dengan tanah Asep Sutisna
  • Selatan  : berbatasan dengan tanah Mamduh
  • Barat     :  berbatasan dengan tanah Neng Saroh

2). + 75 M2, berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Kampung Nanggeleng RT. 003 RW. 001 Persil 206, Kohir 75 Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, ats nama R.H. Mahmud yang dibeli dari Nina Sukana,S.Pd pada sekitar tahun 2012,dengan batas-batas :

  • utara     : berbatasan dengan tanah endang
  • Timur      : berbatasan dengan tanah Yot/Yeti
  • Selatan  : berbatasan dengan tanah Asep Sutisna
  • Barat     :  berbatasan dengan tanah Neng Neli

3). + 75 M2, berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Kampung Nanggeleng RT. 003 RW. 001 Persil 206, Kohir 75 Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, atas nama R.H. Mahmud yang dibeli dari Nina Sukana,S.Pd pada sekitar tahun 2023, dengan batas-batas :

  • utara     : berbatasan dengan tanah Endang
  • Timur      : berbatasan dengan tanah Al Budi
  • Selatan  : berbatasan dengan tanah Yeni
  • Barat     :  berbatasan dengan tanah Ujang Kosasih

4). + 40 M2, berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Kampung Nanggeleng RT. 002 RW. 001 Persil 206, Kohir 268 Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, atas nama Acang Somantri yang dibeli dari Ibu Ai pada sekitar tahun 2018, dengan batas-batas :

  • utara     : berbatasan dengan tanah Ai Ebe
  • Timur      : berbatasan dengan tanah H.Ipan
  • Selatan  : berbatasan dengan tanah Ilyas Amad
  • Barat     :  berbatasan dengan tanah Engkos

5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah dan imateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari setiap Para Tergugat lalai  dalam memenuhi isi putusan.

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya     (uitvoerbaar bij Vorraad).

7. Menghukum  Para Tergugat   untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,  Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak