Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. NANANG MUSLIMIN Bin BASARUDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 206/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1981/M.2.27.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG MUSLIMIN Bin BASARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa ia terdakwa Nanang Muslimin Bin Basarudin (Alm) pada hari Rabu Tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di halaman Masjid Al Barokah yang beralamat di Kampung Rawa Bebek Desa Bojongpicung Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa bertemu dengan sdr. S (belum tertangkap) dan sdr. Firman diterminal Pasir Hayam kemudian sdr. Firman mengatakan kepada terdakwa “jika kamu butuh uang ikut dengan sdr. S”, setelah itu sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa bersama sdr. Sdr S kedaerah Bojongpicung dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam Nopol F 2485 TAE milik terdakwa kemudian terdakwa dan sdr. S berhenti disekitar Masjid yang ada disekitar kecamatan Bojongpicung lalu sdr. S menyuruh terdakwa untuk masuk kedalam halaman masjid dengan membawa sepeda motor terdakwa sedangkan sdr. S menunggu disekitar Masjid kemudian saat didalam halaman Masjid tersebut terdakwa melihat 1 (satu) unit honda beat street warna silver , selanjutnya tidak lama dari itu sdr. S menghampiri terdakwa sehingga terdakwa dan sdr. S duduk bersama teras Masjid untuk memantau situasi dan keadaan sekitar lalu setelah terlihat sepi kemudian sdr. S mendekati sepeda motor honda beet street warna silver itu lalu merusak kunci kontaknya dengan menggunakan kunci letter T kemudian menyalakannya, setelah itu sdr. S menyuruh terdakwa membawa sepeda motor yang berhasil mereka ambil dan mengikuti sdr. S yang mengendarai sepeda motor terdakwa hingga sampai disekitar Sukabumi, selanjutnya sepeda motor yang terdakwa dan sdr. S ambil disimpan diwarung kosong yang ada disana ;
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan saksi Taupik Afriansyah yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.17.000.000 (tujuh belas juta rupiah)

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (2)  KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa Nanang Muslimin Bin Basarudin (Alm) pada hari Rabu Tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di halaman Masjid Al Barokah yang beralamat di Kampung Rawa Bebek Desa Bojongpicung Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa bertemu dengan sdr. S (belum tertangkap) dan sdr. Firman diterminal Pasir Hayam kemudian sdr. Firman mengatakan kepada terdakwa “jika kamu butuh uang ikut dengan sdr. S”, setelah itu sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa bersama sdr. Sdr S kedaerah Bojongpicung dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam Nopol F 2485 TAE milik terdakwa kemudian terdakwa dan sdr. S berhenti disekitar Masjid yang ada disekitar kecamatan Bojongpicung lalu sdr. S menyuruh terdakwa untuk masuk kedalam halaman masjid dengan membawa sepeda motor terdakwa sedangkan sdr. S menunggu disekitar Masjid kemudian saat didalam halaman Masjid tersebut terdakwa melihat 1 (satu) unit honda beat street warna silver , selanjutnya tidak lama dari itu sdr. S menghampiri terdakwa sehingga terdakwa dan sdr. S duduk bersama teras Masjid untuk memantau situasi dan keadaan sekitar lalu setelah terlihat sepi kemudian sdr. S mendekati sepeda motor honda beet street warna silver itu lalu merusak kunci kontaknya dengan menggunakan kunci letter T kemudian menyalakannya, setelah itu sdr. S menyuruh terdakwa membawa sepeda motor yang berhasil mereka ambil dan mengikuti sdr. S yang mengendarai sepeda motor terdakwa hingga sampai disekitar Sukabumi, selanjutnya sepeda motor yang terdakwa dan sdr. S ambil disimpan diwarung kosong yang ada disana ;
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan saksi Taupik Afriansyah yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.17.000.000 (tujuh belas juta rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya