Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa ia terdakwa Dida Royida Bin Muhtar bersama-sama dengan Nurmaen (DPO), David (DPO) dan Reval (DPO) pada Hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan September 2024 bertempat di Jl, Arwinda Kp. Tajurhalang RT 002/006 Desa SIndanglaka Kec. Karang tengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa Dida Royida Bin Muhtar bersama-sama dengan Nurmaen (DPO), David (DPO) dan Reval (DPO) telah bersepakat untuk merencanakan mengambil sarang burung walet yang ada di sebuah rumah tepatnya di Jl, Arwinda Kp. Tajurhalang RT 002/006 Desa SIndanglaka Kec. Karang tengah Kabupaten Cianjur. Lalu sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa Dida Royida Bin Muhtar bersama-sama dengan Nurmaen (DPO), David (DPO) dan Reval (DPO) tiba dilokasi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nopol: D 4226 UY milik terdakwa. Lalu David (DPO) dan Reval (DPO) berjaga diluar mengawasi kaadaan sekitar sementara terdakwa bersama dengan Nurmaen (DPO) mencongkel jendela rumah tersebut dengan menggunakan linggis dan masuk kedalam rumah tersebut. lalu terdakwa memutus CCTV dan membawa alat recordernya kemudian mengambil 5 (lima) bungkus sarang burung wallet yang terletak dilantai dan memasukannya kedalam karung. Setelah selesai terdakwa bersama Nurmaen (DPO) keluar dengam membawa karung berisikan sarang burung walet dengan total berat kurang lebih 24 (dua puluh empat) kilo dan membawanya menggunakan sepeda motor.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Jumat tanggal 27 September 2024 terdakwa Dida Royida Bin Muhtar bersama-sama dengan Nurmaen (DPO), David (DPO) dan Reval (DPO) serta sdr. Cecep (Alm) membawa karung berisikan sarang burung walet dengan total berat kurang lebih 24 (dua puluh empat) kilogram, dengan menggunakan 1 (satu) unit Toyota Avanza warna hitam milik saksi Dadan Suhendar dan membawanya kerumah saksi Wardana (dalam penuntutan terpisah) tepatnya di Kp. Benda Pintu RT 003/002 Desa Benda Kec. Sukamulya Kab. Tangerang untuk dijual kepada sdr. Rohmani dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)/ kilogram sehingga untuk total untuk 24 (duapuluh empat) kilo berhasil dijual dengan harga Rp 96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta). Selanjutnya masing-masing terdakwa membagi keuntungan tersebut dengan rincian untuk David (DPO), Reval (DPO) Nurmaen (DPO) serta terdakwa mendapat Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) lalu sdr. Cecep (DPO) mendapat keuntungan Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) sementara saksi Wardaya (dalam penuntutan terpisah) mendapatkan upah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa Dida Royida Bin Muhtar bersama-sama dengan Nurmaen (DPO), David (DPO) dan Reval (DPO) dalam mengambil sarang burung wallet dengan total berat kurang lebih 24 (dua puluh empat) kilogram tanpa seiizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Cici Restiani Binti Endang Aziz.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dida Royida Bin Muhtar bersama-sama dengan Nurmaen (DPO), David (DPO) dan Reval (DPO) dalam mengambil sarang burung wallet dengan total berat kurang lebih 24 (dua puluh empat) kilogram mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp 182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah).
-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-------Bahwa ia terdakwa Riki Yakub Bin Alm Hamid pada Hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Agustus 2024 bertempat di Kp. Rancabadak RT 001 RW 008 Ds. Talagasari Kec. Sindangbarang Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika sekitar pukul 06.00 WIB saksi Iding Bin (Alm) Didin pergi menuju sawah yang terletak di Kp. Rancabadak RT 001 RW 008 Ds. Talagasari Kec. Sindangbarang Kab. Cianjur dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol F-3130-XK warna putih tahun 2015 milik saksi Iding dengan maksud untuk menyemprot rumput. Setibanya saksi Iding kemudian memarkirkan sepeda motor tersebut dihalaman rumah terdakwa tepatnya di Kp. Rancabadak RT 001 RW 008 Ds. Talagasari Kec. Sindangbarang Kab. Cianjur lalu pergi meinggalkan motor tersebut dan berjalan kaki menuju sawah miliknya.
- Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa Riki Yakub Bin Alm Hamid keluar dari rumahnya dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol F-3130-XK warna putih tahun 2015 yang terparikir dihalaman rumahnya dan mendekati motor tersebut lalu memperhatikan bagian kunci motor yang kunci kontaknya sudah diganti hanya dengan menggunakan kabel. Kemudian terdakwa Riki Yakub menghubungi sdr. Tono (DPO) untuk memberitahukan hal tersebut. Kemudian sdr. Tono (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol F-3130-XK warna putih tersebut. Adapun cara terdakwa mengambil sepeda motor tersebut adalah dengan menyambungkan kabel pada bagian kontak motor hingga motor tersebut menyala lalu terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke arah Kec. Tanggeng dan terdakwa berhenti di sebuah warung kopi tepatnya dipertigaan Kp. Cigadog dan bertemu dengan sdr. Bapak (DPO) yang tidak dikenal oleh terdakwa sebelumnya yang sedang meminum kopi lalu terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol F-3130-XK yang telah terdakwa ambil sebelumnya dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu sdr. Bapak (DPO) menyetujui dan langsung memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara tunai. Selanjutnya terdakwa pergi dengan menggunakan angkutan umum menuju rumah sdr. Tono (DPO) di Kp. Babakan Ds. Talagasari Kec. Sindangbarang untuk memberikan uang sebesar Rp 200.000,- )dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. Tono (DPO).
- Bahwa saksi Iding Bin (Alm) Didin mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol F-3130-XK warna putih tahun 2015 telah dilang sekitar pukul 08.00 WIB ketika saksi Iding selesai menyemprot rumput disawah. Setelah saksi Iding mengetahui hal tersebut saksi Iding mencoba mencarinya dan dalam perjalanan bertemu dengan saksi Ali Idris yang saat itu berada di saung sawala kemudian menanyakan perihal sepeda motor milik saksi Iding. Kemudian saksi Ali Idris menjelaskan melihat sepeda motor yang dimaskud oleh saksi Iding yang sebelumnya melintas didepan saksi Ali Idris yang mana motor tersbeut dikendarai oleh terdakwa dengan kecepatan tinggi menuju arah Kp. Tegal lega. Setelah mendengar hal tersebut saksi Iding bergegas meminjam sepeda motor milik salah seorang warga menuju Kp. Tegal lega untuk mengejar terdakwa, kemudian dalam perjalana saksi Iding bertemu dengan saksi Nurjaman dan menanyakan mengenai sepeda motor miliknya. Kemudian saksi Nurjaman menjelaskan telah melihat sepeda motor yang dimaksud oleh saksi Iding melintas didepan saksi Nurjaman menuju arah Sidangbarang namun sepeda motor tersebut dikendarai oleh terdakwa. Setelah mendengar hal tersbeut saksi Iding pergi mencari menuju arah Sindang barang namun tetap tidak ketemu hingga akhirnya saksi Iding melaporkan kejadian tersebut kePolsek Sindangbarang.
- Bahwa perbuatan terdakwa Riki Yakub Bin (Alm) Hamid dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol F-3130-XK warna putih tahun 2015 No Rangka: MH1JFP210FK126447 No Mesin: JFP2E1126434 tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yakni saksi Iding Bin (Alm) Didin.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Iding Bin (Alm) Didin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |