Dakwaan |
KESATU:
------ Bahwa Terdakwa DACEP PIRMAN HISMATULOH pada hari Selasa tanggal 03 juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Pasirparahu RT. 001/ RW. 005 Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, mejadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerika narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menerima pesan langsung (Direct message) dari akun Instagram hmgflorist_ ke akun Instagram Terdakwa (nama akun instagram Terdakwa yaitu _family_021, yang mana pesan tersebut berisi menawarkan tembakau sintetis kepada Terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa memesan tembakau sintetis sebanyak 50g (lima puluh gram) dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara pembayaran secara Transfer melalui akun Dana milik Terdakwa (087784549702) ke nomor rekening Bank Jabar Banten yang dikirimkan oleh akun Instagram hmgflorist_ tersebut (nomor dan nama rekeningnya tidak dapat diingat lagi), setelah itu Terdakwa menunggu selama 2 (dua) jam, admin dari akun Instagram hmgflorist_ mengirimkan poto/map lokasi pengambilan paket tembakau sintetis di daerah karang tengah tepatnya di tempelkan /disimpan di bawah sebuah batu di sebuah gang sebrang Asrama Haji karangtengah Cianjur, selanjutnya Terdakwa langsung ke lokasi yang dimaksud map tersebut dengan menggunakan angkutan umum (angkot), sesampainya dilokasi yang dimaksud tersebut kemudian Terdakwa langsung mencarinya hingga dan menemukan 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening / paket tembakau sintetis tersebut yang di lilit lakban hijau dari bawah sebuah batu, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah, sesampainya di rumah Terdakwa langsung menimbang paket tembakau sintetis tersebut dengan timbangan elektrik dimana beratnya seberat 50g ( lima puluh gram) dan Terdakwa memasukan ke dalam plastik kresek hitam lalu di simpan di lemari pakaian kamar Terdakwa selama 4 (empat ) hari,
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB Ketika Terdakwa dirumahnya, Terdakwa membuka paket tembakau sintetis tersebut lalu Terdakwa mencampur tembakau sintetis sebanyak 50g ( lima puluh gram) dengan 15g ( lima belas gram) tembakau biasa rasa anggur sehingga berat totalnya menjadi 65g ( enam puluh lima gram), setelah di campur kemudian Terdakwa memisahkan campuran tembakau tersebut sebanyak 15 ( lima belas ) gram dan Terdakwa bungkus menjadi 10 (sepuluh) paketan kecil,
- Setelah itu pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menempelkan 7 ( tujuh) paketan kecil tembakau sintetis tersebut, 2 (dua) paket di tempelkan / di selipkan di rerumputan depan Sekolah SMPN 1 karangtengah Cianjur, 3 (tiga ) paket tembakau sintetis ditempelkan / di simpan di bawah batu di dekat trotoar jembatan jalan raya lingkar Selatan Cianjur, 2 (dua) paket tembakau sintetis yang di masukan ke dalam bekas kemasan cocholatos yang di simpan di dekat Tiang Listrik di daerah Pasir Hayam Cilaku Cianjur, selanjutnya Terdakwa membuat status Instagram dengan kata-kata Ready on Map (dengan tujuan supaya ada yang memesan / membeli tembakau sintetis kepada Terdakwa), sementara sisanya sebanyak 3 (tiga) paket Terdakwa satukan lagi dengan tembakau sintetis sisa di rumah Terdakwa,
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menerima pesanan dari akun Instagram milik Terdakwa melalui pesan langsung Instagram (nama akun si pembeli Terdakwa tidak ingat lagi) sebanyak 3 (tiga) paket seharga Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) yang mana pembayarannya dengan secara Transfer ke akun Dana Terdakwa, setalah itu Terdakwa langsung mengirimkan poto/map pengambilan paket tembakau sintetis di dekat trotoar jembatan jalan raya lingkar Selatan Cianjur ke akun ig si pembeli tersebut. selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali menerima pesanan melalui akun Instagram milik terdakwa sebanyak 1 (satu) paket tembakau sintetis (nama akun Instagram pembeli Terdakwa tidak ingat) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), pembayaran di lakukan secara transfer ke akun Dana milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung mengirimkan poto/ map pengambilan paket tembakau sintetis yang diselipkan direrumputan depan SMP karangtengah Cianjur. kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa kembali menerima pesanan pada akun Instagram milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket tembakau sintetis seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kemudian di kirimkan poto / map pengambilan paket tembakau sintetis yang diselipkan direrumputan depan SMP karangtengah Cianjur, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB kembali menerima pesanan pada akun Instagram milik Terdakwa sebanyak 2 ( dua) paket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pembayaran di lakukan secara Transfer ke akun Dana Terdakwa, setelah itu Terdakwa kirimkan poto / map di dekat tiang listrik daerah pasirhayam Cilaku Cianjur;
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB kembali menerima pesanan sebanyak 15 gram tembakau sintetis ke akun Instagram Terdakwa dan pembayaran di lakukan secara Transfer sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu Terdakwa langsung menempelkan 1 (satu ) paket seberat 15 gram tersebut di dekat tembok pinggir jalan raya di daerah Samolo Cianjur lalu poto / map nya di kirim ke akun si pembeli, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB kembali menerima pesanan sebanyak 5 (lima) gram ke akun instagram Terdakwa dimana pembayarannya di lakukan secara Transfer seharga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) lalu Terdakwa langsung menempelkan 1 (satu) paket seberat 5g (lima gram) tersebut di sebuah pot bunga pinggir jalan raya Cianjur –Bandung ( daerah karangtengah Cianjur ) yang kemudian poto mapnya di kirim ke akun si pembeli,
- Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali membuat 10 ( sepuluh ) paketan kecil tembakau sintetis dan sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menempelkannya yaitu 3 ( tiga ) paket : paket di tiang listrik pinggir jalan raya di daerah Ciranjang Cianjur, di dekat sebuah pohon di pinggir jalan raya Ciranjang Cianjur, dan di sebuah pot pinggir jalan raya Ciranjang Cianjur, 3 (tiga ) paket : di tempel di tianglistrik jalan raya karangtengah Cianjur ( dimasukan cangkang cokolatos ), di simpan di bawah batu di pinggir jalan raya karangtengah Cianjur dan di kubur di tanah dekat pot bunga pinggir jalan raya karangtengah cianjur, kemudian 4 ( empat ) paket tembakau sintetis : 2 paket di tempelkan di pot bunga di daerah Ramayana, di simpan di bawah pohon di deket taman Ramayana Cianjur, di simpan di tiang listrik di dekat alun –alun Cianjur;
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa membuat 2 (dua) paketan seberat 5g (lima gram) dan 9 (sembilan) paketan kecil dan sekira pukul 13.00 WIB ada akun instagram yang memesan 1 (satu) paket seberat 5g (lima gram) seharga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun Instagram Terdakwa dimana pembayaran di lakukan secara transfer, lalu Terdakwa langsung menempelkan 1 ( satu ) paket seberat 5g (lima gram) tersebut di pinggir jalan raya dekat PT. Pouyen Cianjur (jalan raya Cianjur – bandung) dan kemudian Terdakwa kirimkan poto map ke akun si pembeli tersebut, sementara sisanya paketan sebanyak 1 (satu) paket berat 5g (lima gram) dan 9 (sembilan) paketan kecil Terdakwa simpan di dalam kantong plastik kresek hitam di lemari pakaian dikamar Terdakwa sambil menunggu ada pembeli lagi.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang nongkrong di depan rumahnya yang beralamat di Kampung. Pasirparahu RT 001 RW. 005 Desa. Selajambe Kecamatan. Sukaluyu Kabupaten. Cianjur, tiba-tiba datang saksi MIKHAEL dan Saksi MOCH RIDWAN yang mengaku petugas Kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa sambil menanyakan nama kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab dirinya bernama DACEP, lalu setelah itu petugas tersebut membawa Terdakwa ke dalam kamar Terdakwa, yang kemudian petugas kepolisian tersebut langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan sekitaran area rumah tersebut, hingga pada akhirnya ditemukanlah barang bukti berupa : 1 ( satu) buah plastik kresek hitam yang berisikan 10 ( sepuluh ) bungkus plastik klip bening isi tembakau sintetis yang di lilit lakban warna merah, 2 ( dua) pak plastik klip 1 ( satu) roll lakban merah, 1 ( satu ) buah timbangan digital / elektrik, 1 (satu) bungkus tembakau biasa rasa anggur, 1 (satu) buah dus bekas hp Infinix yang pada saat itu di simpan dari dalam lemari baju di kamar Terdakwa, berikut 1 ( satu ) buah handphone merk Infinix warna hijau milik Terdakwa yang pada saat itu sedang di cas dan di simpan di atas kasur di kamar Terdakwa tersebut. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang ada di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cianjur hingga sekarang ini Terdakwa di periksa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur pada hari selasa tanggal 03 Juni 2025, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisikan tembakau sintetis yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa DACEP PIRMAN HISMATULOH adalah seberat 14,68 (empat belas koma enam puluh delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No: 3527/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 11 Juli 2025, barang bukti yang disisihkan berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing – masing berisikan daun – daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 1,7846 gram;
------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------ Bahwa Terdakwa DACEP PIRMAN HISMATULOH pada hari Selasa tanggal 03 juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Pasirparahu RT. 001 RW. 005 Desa. Selajambe Kecamatan Sukaluyu Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menerima pesan langsung (Direct message) dari akun Instagram hmgflorist_ ke akun Instagram Terdakwa (nama akun instagram Terdakwa yaitu _family_021, yang mana pesan tersebut berisi menawarkan tembakau sintetis kepada Terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa memesan tembakau sintetis sebanyak 50g (lima puluh gram) dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara pembayaran secara Transfer melalui akun Dana milik Terdakwa (087784549702) ke nomor rekening Bank Jabar Banten yang dikirimkan oleh akun Instagram hmgflorist_ tersebut (nomor dan nama rekeningnya tidak dapat diingat lagi), setelah itu Terdakwa menunggu selama 2 (dua) jam, admin dari akun Instagram hmgflorist_ mengirimkan poto/map lokasi pengambilan paket tembakau sintetis di daerah karang tengah tepatnya di tempelkan /disimpan di bawah sebuah batu di sebuah gang sebrang Asrama Haji karangtengah Cianjur, selanjutnya Terdakwa langsung ke lokasi yang dimaksud map tersebut dengan menggunakan angkutan umum (angkot), sesampainya dilokasi yang dimaksud tersebut kemudian Terdakwa langsung mencarinya hingga dan menemukan 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening / paket tembakau sintetis tersebut yang di lilit lakban hijau dari bawah sebuah batu, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah, sesampainya di rumah Terdakwa langsung menimbang paket tembakau sintetis tersebut dengan timbangan elektrik dimana beratnya seberat 50g ( lima puluh gram) dan Terdakwa memasukan ke dalam plastik kresek hitam lalu di simpan di lemari pakaian kamar Terdakwa selama 4 (empat ) hari, bahwa Terdakwa semenjak membeli tembakau sintetis telah berhasil menjualkan tembakau sintetis tersebut mulai dari hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang nongkrong di depan rumahnya yang beralamat di Kampung. Pasirparahu RT 001 RW. 005 Desa. Selajambe Kecamatan. Sukaluyu Kabupaten. Cianjur, tiba-tiba datang saksi MIKHAEL dan Saksi MOCH RIDWAN yang mengaku petugas Kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa sambil menanyakan nama kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab dirinya bernama DACEP, lalu setelah itu petugas tersebut membawa Terdakwa ke dalam kamar Terdakwa, yang kemudian petugas kepolisian tersebut langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan sekitaran area rumah tersebut, hingga pada akhirnya ditemukanlah barang bukti berupa : 1 ( satu) buah plastik kresek hitam yang berisikan 10 ( sepuluh ) bungkus plastik klip bening isi tembakau sintetis yang di lilit lakban warna merah, 2 ( dua) pak plastik klip 1 ( satu) roll lakban merah, 1 ( satu ) buah timbangan digital / elektrik, 1 (satu) bungkus tembakau biasa rasa anggur, 1 (satu) buah dus bekas hp Infinix yang pada saat itu di simpan dari dalam lemari baju di kamar Terdakwa, berikut 1 ( satu ) buah handphone merk Infinix warna hijau milik Terdakwa yang pada saat itu sedang di cas dan di simpan di atas kasur di kamar Terdakwa tersebut. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang ada di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cianjur hingga sekarang ini Terdakwa di periksa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur pada hari selasa tanggal 03 Juni 2025, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisikan tembakau sintetis yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa DACEP PIRMAN HISMATULOH adalah seberat 14,68 (empat belas koma enam puluh delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No: 3527/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 11 Juli 2025, barang bukti yang disisihkan berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing – masing berisikan daun – daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 1,7846 gram;
------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------------------------------------------------------- |