Dakwaan |
KESATU
---------Bahwa ia terdakwa 1 Rasyif Prialdi Bin Dudun Kusnendar bersama dengan terdakwa 2 Agus Krida Bin (Alm) Eman Sulaiman pada Hari dan waktu yang sudah tidak diingat kembali sekitar bulan Agustus tahun 2024 sampai dengan bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Apartemen Green Pramuka Kel Cempaka Putih Kec Cempaka Putih Kota Jakarta Utara dan bertempat di kos-kosan Kelurahan Kramat Jati Kec. Kramat Jati Kota Jakarta Timur yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP: “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan dan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa 1 dihubungi melalui telepon oleh Akong (DPO) untuk membuat tembakau sintetis sehingga terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 untuk ikut bersama menuju Apartemen Green Pramuka Kel Cempaka Putih Kec Cempaka Putih Kota Jakarta Utara. Lalu Akong (DPO) mengirimkan alat-alat produksi tembakau sintetis berupa 1 (satu) buah mixer , 2 (dua) buah box container, 2 (dua) buah semprotan, 2 (dua) buah masker, 4 (empat) jerigen alcohol, 1 (satu) buah mesin vacuum, 4 (empat) buah pak plastic klip, 2 (dua) buah gelas ukur, 1 (satu) buah baskom, 5 (lima) buah timbangan elektrik. Selanjutnya terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2 membeli 20 (dua puluh) pak tembakau seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu para terdakwa kembali ke apartemen tersebut dan mulai memproduksi tembakau sintetis. Adapun cara para terdakwa dalam memproduksi sintetis dengan dipandu oleh Akong (DPO) melalui video call whats app yaitu terdakwa 1 menyiapkan tembakau murni yang dimasukan kedalam box untuk nanti dicampurkan dengan cairan bibit tembakau sintetis. Setelah itu terdakwa 1 memasukan cairan bibit kedalam wadah yang dicampur dengan alcohol dan dikocok menggunkan mixer hingga rata lalu dimasukan kedalam botol seprotan. Setelah itu terdakwa 2 menyemprotkan cairan tersebut kedalam box yang berisikan tembakau murni sampai merata. Setelah selesai box ditutup hingga 5 (lima) jam lamanya agar menyerap. Setelah kering menjadi tembakau sintetis kemudian terdakwa 1 bersama terdakwa 2 mengemas tembakau sintetis tersebut kedalam 24 (dua puluh empat) plastic vacuum berisikan masing-masing 100 (seratus) gram tembakau sintetis. Setelah itu terdakwa 1 dan terdakwa 2 tempelkan tembakau sintetis tersebut di daerah Keramat Jati dan Taman Mini sesuai dengan arahan dari Akong (DPO).
- Bahwa selanjutnya sekitar bulan Oktober tahun 2024 Akong (DPO) kembali menghubungi terdakwa 1 melalui telepon dan menyuruh terdakwa untuk membuat kembali tembakau sintetis. Kemudian terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 pergi menuju sebuah kos-kosan di Kelurahan Kramat Jati Kec. Kramat Jati Kota Jakarta Timur Lalu Akong (DPO) mengirimkan kembali alat-alat produksi temakau sintetis selanjutnya terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2 membeli 20 (dua puluh) pak tembakau. Lalu para terdakwa kembali ke kos-kosan tersebut dan mulai memproduksi tembakau sintetis. Adapun cara para terdakwa dalam memproduksi sintetis dengan dipandu oleh Akong (DPO) yaitu terdakwa 1 menyiapkan tembakau murni yang dimasukan kedalam box untuk nanti dicampurkan dengan cairan bibit tembakau sintetis. Setelah itu terdakwa 1 memasukan cairan bibit kedalam wadah yang dicampur dengan alcohol dan dikocok menggunkan mixer hingga rata lalu dimasukan kedalam botol seprotan. Setelah itu terdakwa 2 menyemprotkan cairan tersebut kedalam box yang berisikan tembakau murni sampai merata. Setelah selesai box ditutup hingga 5 (lima) jam lamanya agar menyerap. Setelah kering menjadi tembakau sintetis kemudian terdakwa 1 bersama terdakwa 2 mengemas tembakau sintetis tersebut kedalam plastic vacum. Setelah itu terdakwa 1 dan terdakwa 2 tempelkan tembakau sintetis tersebut de daerah daerah Keramat Jati dan Taman Mini serta melalui Gosend sesuai dengan arahan dari Akong (DPO). Kemudian terdakwa 1 telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa 2 telah menerima uang/ upah sebesar kurang lebih Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Akong (DPO).
- Bahwa berdasarkan hasil hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6035/ NNF / 2024 tertanggal 20 November 2024 dan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 603/ NNF / 2024 tertanggal 20 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Dra Fitryana Hawa dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri Pahala Simanjuntak, S.I.K, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,1669 gram adalah benar narkotika jenis MDMD-4en Pinaca
- 1 (satu) buah bungkus plastic klip bertuliskan LAB berisikan padatan berwarna coklat dengan berat netto 12,9964 gram adalah benar narkotika jenis MDMD-4en Pinaca
- Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMD-4an Pinaca yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 182 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan para terdakwa dalam memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni tembakau sintetis seberat 60,91 gram dan bibit campuran tembakau sintetis seberat 58,74 gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------
A T A U
KEDUA
---------Bahwa ia terdakwa 1 Rasyif Prialdi Bin Dudun Kusnendar bersama dengan terdakwa 2 Agus Krida Bin (Alm) Eman Sulaiman pada Hari dan waktu yang sudah tidak diingat kembali sekitar bulan Agustus tahun 2024 sampai dengan bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Apartemen Green Pramuka Kel Cempaka Putih Kec Cempaka Putih Kota Jakarta Utara dan bertempat di kos-kosan Kelurahan Kramat Jati Kec. Kramat Jati Kota Jakarta Timur yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP: “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan dan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa 1 dihubungi melalui telepon oleh Akong (DPO) untuk membuat tembakau sintetis sehingga terdakwa mengajak terdakwa 2 untuk ikut bersama menuju Apartemen Green Pramuka Kel Cempaka Putih Kec Cempaka Putih Kota Jakarta Utara. Lalu Akong (DPO) mengirimkan alat-alat produksi temakau sintetis selanjutnya terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2 membeli 20 (dua puluh) pak tembakau selanjutnya para terdakwa kembali ke apartemen tersebut dan mulai memproduksi tembakau sintetis. Setelah tembakau sintetis tersebut jadi kemudian terdakwa 1 dan terdakwa 2 tempelkan tembakau sintetis tersebut di daerah Keramat Jati, Taman Mini serta melalui gosend sesuai dengan arahan dari Akong (DPO).
- Bahwa selanjutnya sekitar bulan Oktober tahun 2024 Akong (DPO) kembali menghubungi terdakwa 1 melalui telepon dan menyuruh terdakwa untuk membuat kembali tembakau sintetis. Kemudian terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 pergi menuju sebuah kos-kosan di Kelurahan Kramat Jati Kec. Kramat Jati Kota Jakarta Timur Lalu Akong (DPO) mengirimkan alat-alat produksi tembakau sintetis selanjutnya terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2 membeli 20 (dua puluh) pak tembakau selanjutnya para terdakwa kembali ke kos-kosan tersebut dan mulai memproduksi tembakau sintetis. Setelah tembakau sintetis tersebut jadi kemudian terdakwa 1 dan terdakwa 2 tempelkan tembakau sintetis tersebut di daerah Keramat Jati, Taman Mini serta melalui gosend sesuai dengan arahan dari Akong (DPO). Kemudian terdakwa 1 telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa 2 telah menerima uang/ upah sebesar kurang lebih Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Akong (DPO).
- Bahwa berdasarkan hasil hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6035/ NNF / 2024 tertanggal 20 November 2024 dan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 603/ NNF / 2024 tertanggal 20 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Dra Fitryana Hawa dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri Pahala Simanjuntak, S.I.K, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,1669 gram adalah benar narkotika jenis MDMD-4en Pinaca
- 1 (satu) buah bungkus plastic klip bertuliskan LAB berisikan padatan berwarna coklat dengan berat netto 12,9964 gram adalah benar narkotika jenis MDMD-4en Pinaca
- Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMD-4an Pinaca yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 182 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan para terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni tembakau sintetis seberat 60,91 gram dan bibit campuran tembakau sintetis seberat 58,74 gram dengan tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
-----------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------
A T A U
KETIGA
---------Bahwa ia terdakwa 1 Rasyif Prialdi Bin Dudun Kusnendar bersama dengan terdakwa 2 Agus Krida Bin (Alm) Eman Sulaiman pada Hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November tahun 2024 bertempat di Kp. Angkola RT 22/05 Ds. Sukajadi Kec. Cibinong Kab. Cianjur serta bertempat di Kp. Puncaksari RT 005/006 Ds. Pagelaran Kec. Pagelaran Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan dan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika saksi Dian Nugraha dan saksi Iwan Setiawan yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi mengenai peredaran dan/ atau produksi narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan oleh para terdakwa sehingga pada Hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 18.30 WIB saksi Dian Nugraha dan saksi Iwan Setiawan datang kerumah terdakwa 1 tepatnya di Kp. Angkola RT 22/05 Ds. Sukajadi Kec. Cibinong Kab. Cianjur dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam. Setelah itu saksi Dian Nugraha dan saksi Iwan Setiawan melakukan pendalaman dan terdakwa mengaku memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis bersama dengan terdakwa 2 Agus Krida Bin (Alm) Eman Sulaiman sehingga selanjutnya saksi Dian Nugraha dan saksi Iwan Setiawan mendatangi rumah terdakwa 2 Agus Krida tepatnya di Kp. Puncaksari RT 005/006 Ds. Pagelaran Kec. Pagelaran Kab. Cianjur dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic vakum warna silver yang didalamnya berisikan 3 (tiga) klip yang berisikan bibit tembakau sintetis dan 2 (dua) buah timbangan elektrik.
- Bahwa awalnya terdakwa 1 dihubungi melalui telepon oleh Akong (DPO) untuk membuat tembakau sintetis sehingga terdakwa mengajak terdakwa 2 untuk ikut bersama menuju Apartemen Green Pramuka Kel Cempaka Putih Kec Cempaka Putih Kota Jakarta Utara. Lalu Akong (DPO) mengirimkan alat-alat produksi temakau sintetis selanjutnya terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2 membeli 20 (dua puluh) pak tembakau selanjutnya para terdakwa kembali ke apartemen tersebut dan mulai memproduksi tembakau sintetis. Setelah tembakau sintetis tersebut jadi kemudian terdakwa 1 dan terdakwa 2 tempelkan tembakau sintetis tersebut sesuai dengan arahan dari Akong (DPO).
- Bahwa selanjutnya sekitar bulan Oktober tahun 2024 Akong (DPO) kembali menghubungi terdakwa 1 melalui telepon dan menyuruh terdakwa untuk membuat kembali tembakau sintetis. Kemudian terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 pergi menuju sebuah kos-kosan di Kelurahan Kramat Jati Kec. Kramat Jati Kota Jakarta Timur Lalu Akong (DPO) mengirimkan alat-alat produksi temakau sintetis selanjutnya terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2 membeli 20 (dua puluh) pak tembakau selanjutnya para terdakwa kembali ke kos-kosan tersebut dan mulai memproduksi tembakau sintetis. Setelah tembakau sintetis tersebut jadi kemudian terdakwa 1 dan terdakwa 2 tempelkan tembakau sintetis tersebut sesuai dengan arahan dari Akong (DPO). Kemudian terdakwa 1 telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa 2 telah menerima uang/ upah sebesar kurang lebih Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Akong (DPO).
- Bahwa berdasarkan hasil hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6035/ NNF / 2024 tertanggal 20 November 2024 dan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 603/ NNF / 2024 tertanggal 20 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Dra Fitryana Hawa dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri Pahala Simanjuntak, S.I.K, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,1669 gram adalah benar narkotika jenis MDMD-4en Pinaca
- 1 (satu) buah bungkus plastic klip bertuliskan LAB berisikan padatan berwarna coklat dengan berat netto 12,9964 gram adalah benar narkotika jenis MDMD-4en Pinaca
- Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMD-4an Pinaca yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 182 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-
- Bahwa perbuatan para terdakwa dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram yakni tembakau sintetis seberat 60,91 gram dan bibit campuran tembakau sintetis seberat 58,74 gram dengan tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
-----------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------- |