Dakwaan |
KESATU:
-------Bahwa ia terdakwa Deni A Muharam Bin Cecep pada Hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan September 2024 bertempat di bawah pohon pinggir jalan tepatnya di Puncak Apud Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan, percobaan dan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa Deni A Muharam Bin Cecep ditelepon oleh saksi Muhammad Subarkah Als Zul (dalam penuntutan terpisah) yang menyuruhnya untuk mengambil sabu-sabu didaerah Cikalongkulon Kab. Cianjur. Kemudian terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau nopol T 6440 HB milik terdakwa menuju lokasi yang dimaksud oleh saksi Muhammad Subarkah Als Zul (dalam penuntutan terpisah) yang sebelumnya telah memberikan gambar denah lokasi tempat penyimpanan sabu melalui chat Whatsapp kepada terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa tiba dilokasi yang dimaksud dan mengambil 2 (dua) bungkus plastic bening/klip dengan berat 20 (dua puluh) gram berisikan sabu-sabu yang terkubur tepat dibawah pohon yang berada dikebun dipinggir jalan sekitaran Cikalongkulon Kab. Cianjur. Selanjutnya terdakwa membawa pulang 2 (dua) bungkus plastic bening/klip dengan berat 20 (dua puluh) gram berisikan sabu-sabu kerumahnya tepatnya di Jalan Amalia Rubini Gg. Amalia I RT 004/008 Kel. Sayang Kab. Cianjur.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa ditelpon kembali oleh saksi Muhammad Subarkah Als Zul (dalam penuntutan terpisah) yang memerintahkan terdakwa untuk membagi 2 (dua) bungkus plastic bening/klip dengan berat 20 (dua puluh) gram berisikan sabu-sabu kedalam paket-paket kecil. Sehingga terdakwa mengambil 10 (sepuluh) gram sabu lalu membaginya menjadi 35 (tiga puluh lima) paket yang terdiri dari 15 (limabelas) paket ukuran sedang yang terdakwa kemas menggunakan sedotan plastic warna bening biru putih dan 20 (dua puluh) paket ukuran kecil yang terdakwa kemas menggunakan sedotan plastic warna bening kuning putih lalu semua paket sabu tersebut terdakwa simpan kedalam tas selempang warna hitam milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB atas perintah saksi Muhammad Subarkah Als Zul (dalam penuntutan terpisah) terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau nopol T 6440 HB milik terdakwa menuju Jalan Raya Lingkar Selatan Kec. Cilaku Kab. Cianjur dengan maksut untuk menempelkan 7 (tujuh) paket ukuran kecil dan 6 (enam) paket ukuran sedang disekitaran Jalan Raya Lingkar Selatan Kec. Cilaku Kab. Cianjur. Selanjutnya terdakwa mengirimkan foto lokasi penyimpanan sabu yang telah berhasil terdakwa tempelkan tersebut kepada saksi Muhammad Subarkah Als Zul (dalam penuntutan terpisah). Setelah itu terdakwa kembali pulang kerumahnya tepatnya di Jalan Amalia Rubini Gg. Amalia I RT 004/008 Kel. Sayang Kab. Cianjur.
- Bahwa selanjutnya saksi Brent Clavin dan saksi Aryo P Wibowo yang merupakan anggota Satres NArkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada Hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB saksi Brent Clavin dan saksi Aryo P Wibowo mendatangi rumah terdakwa tepatnya di Jalan Amalia Rubini Gg. Amalia I RT 004/008 Kel. Sayang Kab. Cianjur.dan bertemu dengan terdakwa serta menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slendang warna hitam yang tersimpan dibawah wastafel yang didalamnya berisikan 23 bungkus plastic bening/klip yang berisikan 22 potongan sedotan plastic berisikan sabu, 1 timbangan elektrik, 1 roll isolasi warna hitam serta 3 pack plastic bening/klip yang kesemuanya terdakwa akui adalah sabu-sabu milik saksi Muhammad Subarkah Als Zul (dalam penuntutan terpisah). Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: 4813/NNF/2024 tertanggal 24 September 2024 yang dibuat oleh Dra. Fitryana Hawa Dkk serta ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K selaku Kabidnarkobafor, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
-
|
1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1008 gram Adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina
|
|
|
- Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa Deni A Muharam Bin Cecep dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa sabu-sabu dengan berat netto 11,32 (sebelas koma tiga puluh dua) gram dengan tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------------Bahwa ia terdakwa Deni A Muharam Bin Cecep pada H Hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan September 2024 bertempat Jalan Amalia Rubini Gg. Amalia I RT 004/008 Kel. Sayang Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan melakukan percobaan dan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika saksi Brent Clavin dan saksi Aryo P Wibowo yang merupakan anggota Satres NArkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada Hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB saksi Brent Clavin dan saksi Aryo P Wibowo mendatangi rumah terdakwa tepatnya di Jalan Amalia Rubini Gg. Amalia I RT 004/008 Kel. Sayang Kab. Cianjur.dan bertemu dengan terdakwa serta menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slendang warna hitam yang tersimpan dibawah wastafel yang didalamnya berisikan 23 bungkus plastic bening/klip yang berisikan 22 potongan sedotan plastic berisikan sabu, 1 timbangan elektrik, 1 roll isolasi warna hitam serta 3 pack plastic bening/klip yang kesemuanya terdakwa akui adalah sabu-sabu milik saksi Muhammad Subarkah Als Zul (dalam penuntutan terpisah). Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa Deni A Muharam Bin Cecep ditelepon oleh saksi Muhammad Subarkah Als Zul (dalam penuntutan terpisah) yang menyuruhnya untuk mengambil sabu-sabu didaerah Cikalongkulon Kab. Cianjur. Kemudian terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau nopol T 6440 HB milik terdakwa menuju lokasi yang dimaksud oleh saksi Muhammad Subarkah Als Zul (dalam penuntutan terpisah) yang sebelumnya telah memberikan gambar denah lokasi tempat penyimpanan sabu melalui chat Whatsapp kepada terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa tiba dilokasi yang dimaksud dan mengambil 2 (dua) bungkus plastic bening/klip dengan berat 20 (dua puluh) gram berisikan sabu-sabu yang terkubur tepat dibawah pohon yang berada dikebun dipinggir jalan sekitaran Cikalongkulon Kab. Cianjur. Selanjutnya terdakwa membawa pulang 2 (dua) bungkus plastic bening/klip dengan berat 20 (dua puluh) gram berisikan sabu-sabu kerumahnya tepatnya di Jalan Amalia Rubini Gg. Amalia I RT 004/008 Kel. Sayang Kab. Cianjur.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa ditelpon kembali oleh saksi Muhammad Subarkah Als Zul (dalam penuntutan terpisah) yang memerintahkan terdakwa untuk membagi 2 (dua) bungkus plastic bening/klip dengan berat 20 (dua puluh) gram berisikan sabu-sabu kedalam paket-paket kecil. Sehingga terdakwa mengambil 10 (sepuluh) gram sabu lalu membaginya menjadi 35 (tiga puluh lima) paket yang terdiri dari 15 (limabelas) paket ukuran sedang yang terdakwa kemas menggunakan sedotan plastic warna bening biru putih dan 20 (dua puluh) paket ukuran kecil yang terdakwa kemas menggunakan sedotan plastic warna bening kuning putih lalu semua paket sabu tersebut terdakwa simpan kedalam tas selempang warna hitam milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB atas perintah saksi Muhammad Subarkah Als Zul (dalam penuntutan terpisah) terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau nopol T 6440 HB milik terdakwa menuju Jalan Raya Lingkar Selatan Kec. Cilaku Kab. Cianjur dengan maksut untuk menempelkan 7 (tujuh) paket ukuran kecil dan 6 (enam) paket ukuran sedang disekitaran Jalan Raya Lingkar Selatan Kec. Cilaku Kab. Cianjur. Selanjutnya terdakwa mengirimkan foto lokasi penyimpanan sabu yang telah berhasil terdakwa tempelkan tersebut kepada saksi Muhammad Subarkah Als Zul (dalam penuntutan terpisah). Setelah itu terdakwa kembali pulang kerumahnya tepatnya di Jalan Amalia Rubini Gg. Amalia I RT 004/008 Kel. Sayang Kab. Cianjur.
- Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: 4813/NNF/2024 tertanggal 24 September 2024 yang dibuat oleh Dra. Fitryana Hawa Dkk serta ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K selaku Kabidnarkobafor, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
-
|
1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1008 gram Adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina
|
|
|
- Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa Deni A Muharam Bin Cecep dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa sabu-sabu yang beratnya 11,32 (sebelas koma tiga puluh dua) gram tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------- |