Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
40/Pid.C/2025/PN Cjr RIDWAN NANDA IRWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 40/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/23/IX/RES.1.24/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIDWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDA IRWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025, sekira jam 21.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. NANDA IRWANTO. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 3 Botol  minuman keras berbagai merk di Jl. Raya Cibeber Kp. Sukasirn Rt. 002/003 Desa Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual.

Atas perbuatan pelanggar di kenakan Pasal 10 Juncto 4 Peraturan Daerah Kab. Cianjur No. 12 Tahun 2013 Tentang  Peredaran  Minuman  Keras.

Pihak Dipublikasikan Ya