Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. H. LATIP Bin Alm UDIN SUAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-141/M.2.27.3/Etl.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. LATIP Bin Alm UDIN SUAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---- Bahwa ia Terdakwa H. LATIP Bin alm. UDIN SUAJI pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat Kampung Sukamahi RT.04/RW.02 Desa Sukamanah Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat sekitar bulan September 2023 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menerima telpon dari Sdr. SUMINI ALS DIAN (masih dalam pencarian) selanjutnya kami sebut sdr. DIAN mengatakan bahwa ada yang ingin berangkat bekerja ke Negara Arab Saudi yaitu Alm. ATI ROHAYATI (alm) selanjutny kami sebut alm. ATI, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung menghubungi Sdri. MARIAM (Alm) dan mengatakan bahwa ada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin di proses, keesokan harinya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat masih dalam bulan September pada pukul 08.30 WIB Sdr. DIAN datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Warung kendang RT.17/RW.03 Desa Sindangsari Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta pada saat itu Terdakwa menyuruh Sdr. DIAN untuk membawa orang tersebut kerumah Terdakwa, oleh karena Sdr. DIAN tidak mempunyai kendaraan maka Terdakwa menyuruh anak sambung Terdakwa yaitu Saksi ANGGA TIRTA selanjutnya kami sebut saksi ANGGA dan istri Terdakwa yaitu Sdri. ATIN MARYATIN untuk menjemput alm. ATI kerumahnya yang beralamat di Cianjur, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat masih dalam bulan September sekira pukul 19.00 WIB Sdri. ATIIN MARYATIN, Saksi ANGGA dan Sdri. DIAN menjemput alm. ATI yang berada dirumahnya dan membawanya ke rumah Terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa menanyakan apakah alm. ATI siap berangkat karena melihat umur Alm. ATI kurang lebih 48 (empat puluh delapan) tahun pada saat itu Alm. ATI menjawab yakin ingin berangkat menjadi PMI, Selanjutnya Alm. ATI dan Sdri. SUMINI Als DIAN menginap di rumah Terdakwa dikarenakana Alm. ATI keesokan harinya akan dibawa ke Jakarta untuk melakukan proses medical check up, Keesokan harinya Terdakwa membawa Alm. ATI yang diantar oleh Saksi ANGGA berangkat menuju ke Jakarta sedangkan Sdri. DIAN menunggu di rumah Terdakwa, Sesampainya di Jakarta Terdakwa membawa alm. ATI ke Klink Al Hikmah untuk proses medical check up setelah selesai Terdakwa membawa alm. ATI pulang kerumah Terdakwa dan menginap di rumah Terdakwa, setelah beberapa hari pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat yang masih dalam bulan September ketika hasil medical check up keluar yang menyatakan alm. ATI dalam keadaan sehat, Terdakwa langsung memberitahu hal tersebut kepada Sdri. MARIAM (Alm), kemudian Sdri. MARIAM (Alm) menyuruh Terdakwa untuk membawa Alm. ATI untuk membuat paspor, keesokan harinya Terdakwa membawa alm. ATI ke Kantor Imigrasi Bogor untuk pembuatan paspor yang diantar oleh Saksi ANGGA, setelah selesai pembutan paspor Terdakwa membawa alm. ATI bersama dengan Saksi ANGGA kembali ke rumah Terdakwa, selanjutnya pada saat alm. ATI ROHAYATI (Alm) akan diantar pulang oleh Sdri. DIAN ke rumah alm ATI di daerah Cianjur, Terdakwa memberikan setengah dari uang fee untuk alm. ATI kepada sdr. DIAN yaitu sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) secara tunai;
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat pada bulan Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB Sdri.MARIAM (Alm) menghubungi Terdakwa melalui telepon dan memberitahu bahwa alm. ATI sudah ada jadwal penerbangan / keberangkatan ke Dubai Uni Emirate Arab, mendapat kabar seperti itu kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. DIAN dan mengatakan alm. ATI harus berangkat, selanjutnya Terdakwa mentransfer sisa uang fee kepada alm. ATI sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada Sdri. DIAN, keesokan harinya Alm. ATI datang bersama Sdri. DIAN ke rumah Terdakwa dan Kembali menginap selama satu malam, keesokan hari nya Alm. ATI dijemput oleh suami Sdri. MARIAM (ALM) yaitu Sdr.ASEP RUDI yang pada awalnya alm. ATI akan berangkat ke Jakarta untuk proses keberangkatan / penerbangan ke Dubai Uni Emirat Arab, namun Sdr. MARIAM (Alm), mengatakan bahwa Alm. ATI akan diterbangkan melalui Surabaya, kemudian pada saat Alm. ATI sampai di Dubai Uni Emirat Arab Alm. ATI akan memberitahu Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 Saksi NANI mendapat kabar dari teman Alm. ATI bahwa Alm. ATI sedang sakit parah dikantor agen DUBAI AL – AMWAZ PUJAERAH dan menurut informasi teman Alm. sama sekali tidak diberikan pengobatan oleh pihak agen yaitu Terdakwa, kemduian Saksi NANI dan anak – anak Saksi NANI berusaha meminta bantuan agar Alm. ATI bisa diberikan pengobatan dan dipulangkan ke Indonesia dan pada akhirnya adik Saksi NANI yaitu Saksi NURHAYATI mendapatkan nomor pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk meminta bantuan, dan Alm. ATI ROHAYATI (Alm) mendapatkan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit Hospital Pujaerah untuk dilakukan pengobatan akan tetapi pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB Alm. ATI dinyatakan telah meninggal dunia dan diproses untuk dipulangkan ke Indonesia;

 

---- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;

Atau

Kedua

---- Bahwa ia Terdakwa H. LATIP Bin alm. UDIN SUAJI pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat Kampung Sukamahi RT.04/RW.02 Desa Sukamanah Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat sekitar bulan September 2023 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menerima telpon dari Sdr. SUMINI ALS DIAN (masih dalam pencarian) selanjutnya kami sebut sdr. DIAN mengatakan bahwa ada yang ingin berangkat bekerja ke Negara Arab Saudi yaitu Alm. ATI ROHAYATI (alm) selanjutny kami sebut alm. ATI, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung menghubungi Sdri. MARIAM (Alm) dan mengatakan bahwa ada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin di proses, keesokan harinya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat masih dalam bulan September pada pukul 08.30 WIB Sdr. DIAN datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Warung kendang RT.17/RW.03 Desa Sindangsari Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta pada saat itu Terdakwa menyuruh Sdr. DIAN untuk membawa orang tersebut kerumah Terdakwa, oleh karena Sdr. DIAN tidak mempunyai kendaraan maka Terdakwa menyuruh anak sambung Terdakwa yaitu Saksi ANGGA TIRTA selanjutnya kami sebut saksi ANGGA dan istri Terdakwa yaitu Sdri. ATIN MARYATIN untuk menjemput alm. ATI kerumahnya yang beralamat di Cianjur, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat masih dalam bulan September sekira pukul 19.00 WIB Sdri. ATIIN MARYATIN, Saksi ANGGA dan Sdri. DIAN menjemput alm. ATI yang berada dirumahnya dan membawanya ke rumah Terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa menanyakan apakah alm. ATI siap berangkat karena melihat umur Alm. ATI kurang lebih 48 (empat puluh delapan) tahun pada saat itu Alm. ATI menjawab yakin ingin berangkat menjadi PMI, Selanjutnya Alm. ATI dan Sdri. SUMINI Als DIAN menginap di rumah Terdakwa dikarenakana Alm. ATI keesokan harinya akan dibawa ke Jakarta untuk melakukan proses medical check up, Keesokan harinya Terdakwa membawa Alm. ATI yang diantar oleh Saksi ANGGA berangkat menuju ke Jakarta sedangkan Sdri. DIAN menunggu di rumah Terdakwa, Sesampainya di Jakarta Terdakwa membawa alm. ATI ke Klink Al Hikmah untuk proses medical check up setelah selesai Terdakwa membawa alm. ATI pulang kerumah Terdakwa dan menginap di rumah Terdakwa, setelah beberapa hari pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat yang masih dalam bulan September ketika hasil medical check up keluar yang menyatakan alm. ATI dalam keadaan sehat, Terdakwa langsung memberitahu hal tersebut kepada Sdri. MARIAM (Alm), kemudian Sdri. MARIAM (Alm) menyuruh Terdakwa untuk membawa Alm. ATI untuk membuat paspor, keesokan harinya Terdakwa membawa alm. ATI ke Kantor Imigrasi Bogor untuk pembuatan paspor yang diantar oleh Saksi ANGGA, setelah selesai pembutan paspor Terdakwa membawa alm. ATI bersama dengan Saksi ANGGA kembali ke rumah Terdakwa, selanjutnya pada saat alm. ATI ROHAYATI (Alm) akan diantar pulang oleh Sdri. DIAN ke rumah alm ATI di daerah Cianjur, Terdakwa memberikan setengah dari uang fee untuk alm. ATI kepada sdr. DIAN yaitu sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) secara tunai;
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat pada bulan Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB Sdri.MARIAM (Alm) menghubungi Terdakwa melalui telepon dan memberitahu bahwa alm. ATI sudah ada jadwal penerbangan / keberangkatan ke Dubai Uni Emirate Arab, mendapat kabar seperti itu kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. DIAN dan mengatakan alm. ATI harus berangkat, selanjutnya Terdakwa mentransfer sisa uang fee kepada alm. ATI sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada Sdri. DIAN, keesokan harinya Alm. ATI datang bersama Sdri. DIAN ke rumah Terdakwa dan Kembali menginap selama satu malam, keesokan hari nya Alm. ATI dijemput oleh suami Sdri. MARIAM (ALM) yaitu Sdr.ASEP RUDI yang pada awalnya alm. ATI akan berangkat ke Jakarta untuk proses keberangkatan / penerbangan ke Dubai Uni Emirat Arab, namun Sdr. MARIAM (Alm), mengatakan bahwa Alm. ATI akan diterbangkan melalui Surabaya, kemudian pada saat Alm. ATI sampai di Dubai Uni Emirat Arab Alm. ATI akan memberitahu Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 Saksi NANI mendapat kabar dari teman Alm. ATI bahwa Alm. ATI sedang sakit parah dikantor agen DUBAI AL – AMWAZ PUJAERAH dan menurut informasi teman Alm. sama sekali tidak diberikan pengobatan oleh pihak agen yaitu Terdakwa, kemduian Saksi NANI dan anak – anak Saksi NANI berusaha meminta bantuan agar Alm. ATI bisa diberikan pengobatan dan dipulangkan ke Indonesia dan pada akhirnya adik Saksi NANI yaitu Saksi NURHAYATI mendapatkan nomor pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk meminta bantuan, dan Alm. ATI ROHAYATI (Alm) mendapatkan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit Hospital Pujaerah untuk dilakukan pengobatan akan tetapi pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB Alm. ATI dinyatakan telah meninggal dunia dan diproses untuk dipulangkan ke Indonesia;

 

---- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;--------------------------------------

Atau

Ketiga

---- Bahwa ia Terdakwa H. LATIP Bin alm. UDIN SUAJI pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat Kampung Sukamahi RT.04/RW.02 Desa Sukamanah Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69.”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat sekitar bulan September 2023 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menerima telpon dari Sdr. SUMINI ALS DIAN (masih dalam pencarian) selanjutnya kami sebut sdr. DIAN mengatakan bahwa ada yang ingin berangkat bekerja ke Negara Arab Saudi yaitu Alm. ATI ROHAYATI (alm) selanjutny kami sebut alm. ATI, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung menghubungi Sdri. MARIAM (Alm) dan mengatakan bahwa ada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin di proses, keesokan harinya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat masih dalam bulan September pada pukul 08.30 WIB Sdr. DIAN datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Warung kendang RT.17/RW.03 Desa Sindangsari Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta pada saat itu Terdakwa menyuruh Sdr. DIAN untuk membawa orang tersebut kerumah Terdakwa, oleh karena Sdr. DIAN tidak mempunyai kendaraan maka Terdakwa menyuruh anak sambung Terdakwa yaitu Saksi ANGGA TIRTA selanjutnya kami sebut saksi ANGGA dan istri Terdakwa yaitu Sdri. ATIN MARYATIN untuk menjemput alm. ATI kerumahnya yang beralamat di Cianjur, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat masih dalam bulan September sekira pukul 19.00 WIB Sdri. ATIIN MARYATIN, Saksi ANGGA dan Sdri. DIAN menjemput alm. ATI yang berada dirumahnya dan membawanya ke rumah Terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa menanyakan apakah alm. ATI siap berangkat karena melihat umur Alm. ATI kurang lebih 48 (empat puluh delapan) tahun pada saat itu Alm. ATI menjawab yakin ingin berangkat menjadi PMI, Selanjutnya Alm. ATI dan Sdri. SUMINI Als DIAN menginap di rumah Terdakwa dikarenakana Alm. ATI keesokan harinya akan dibawa ke Jakarta untuk melakukan proses medical check up, Keesokan harinya Terdakwa membawa Alm. ATI yang diantar oleh Saksi ANGGA berangkat menuju ke Jakarta sedangkan Sdri. DIAN menunggu di rumah Terdakwa, Sesampainya di Jakarta Terdakwa membawa alm. ATI ke Klink Al Hikmah untuk proses medical check up setelah selesai Terdakwa membawa alm. ATI pulang kerumah Terdakwa dan menginap di rumah Terdakwa, setelah beberapa hari pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat yang masih dalam bulan September ketika hasil medical check up keluar yang menyatakan alm. ATI dalam keadaan sehat, Terdakwa langsung memberitahu hal tersebut kepada Sdri. MARIAM (Alm), kemudian Sdri. MARIAM (Alm) menyuruh Terdakwa untuk membawa Alm. ATI untuk membuat paspor, keesokan harinya Terdakwa membawa alm. ATI ke Kantor Imigrasi Bogor untuk pembuatan paspor yang diantar oleh Saksi ANGGA, setelah selesai pembutan paspor Terdakwa membawa alm. ATI bersama dengan Saksi ANGGA kembali ke rumah Terdakwa, selanjutnya pada saat alm. ATI ROHAYATI (Alm) akan diantar pulang oleh Sdri. DIAN ke rumah alm ATI di daerah Cianjur, Terdakwa memberikan setengah dari uang fee untuk alm. ATI kepada sdr. DIAN yaitu sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) secara tunai;
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat pada bulan Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB Sdri.MARIAM (Alm) menghubungi Terdakwa melalui telepon dan memberitahu bahwa alm. ATI sudah ada jadwal penerbangan / keberangkatan ke Dubai Uni Emirate Arab, mendapat kabar seperti itu kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. DIAN dan mengatakan alm. ATI harus berangkat, selanjutnya Terdakwa mentransfer sisa uang fee kepada alm. ATI sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada Sdri. DIAN, keesokan harinya Alm. ATI datang bersama Sdri. DIAN ke rumah Terdakwa dan Kembali menginap selama satu malam, keesokan hari nya Alm. ATI dijemput oleh suami Sdri. MARIAM (ALM) yaitu Sdr.ASEP RUDI yang pada awalnya alm. ATI akan berangkat ke Jakarta untuk proses keberangkatan / penerbangan ke Dubai Uni Emirat Arab, namun Sdr. MARIAM (Alm), mengatakan bahwa Alm. ATI akan diterbangkan melalui Surabaya, kemudian pada saat Alm. ATI sampai di Dubai Uni Emirat Arab Alm. ATI akan memberitahu Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 Saksi NANI mendapat kabar dari teman Alm. ATI bahwa Alm. ATI sedang sakit parah dikantor agen DUBAI AL – AMWAZ PUJAERAH dan menurut informasi teman Alm. sama sekali tidak diberikan pengobatan oleh pihak agen yaitu Terdakwa, kemduian Saksi NANI dan anak – anak Saksi NANI berusaha meminta bantuan agar Alm. ATI bisa diberikan pengobatan dan dipulangkan ke Indonesia dan pada akhirnya adik Saksi NANI yaitu Saksi NURHAYATI mendapatkan nomor pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk meminta bantuan, dan Alm. ATI ROHAYATI (Alm) mendapatkan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit Hospital Pujaerah untuk dilakukan pengobatan akan tetapi pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB Alm. ATI dinyatakan telah meninggal dunia dan diproses untuk dipulangkan ke Indonesia;

 

---- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Perlindungan Pekerja Migran;--------------------------------------------------

Atau

Keempat

---- Bahwa ia Terdakwa H. LATIP Bin alm. UDIN SUAJI pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat Kampung Sukamahi RT.04/RW.02 Desa Sukamanah Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat sekitar bulan September 2023 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menerima telpon dari Sdr. SUMINI ALS DIAN (masih dalam pencarian) selanjutnya kami sebut sdr. DIAN mengatakan bahwa ada yang ingin berangkat bekerja ke Negara Arab Saudi yaitu Alm. ATI ROHAYATI (alm) selanjutny kami sebut alm. ATI, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung menghubungi Sdri. MARIAM (Alm) dan mengatakan bahwa ada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin di proses, keesokan harinya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat masih dalam bulan September pada pukul 08.30 WIB Sdr. DIAN datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Warung kendang RT.17/RW.03 Desa Sindangsari Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta pada saat itu Terdakwa menyuruh Sdr. DIAN untuk membawa orang tersebut kerumah Terdakwa, oleh karena Sdr. DIAN tidak mempunyai kendaraan maka Terdakwa menyuruh anak sambung Terdakwa yaitu Saksi ANGGA TIRTA selanjutnya kami sebut saksi ANGGA dan istri Terdakwa yaitu Sdri. ATIN MARYATIN untuk menjemput alm. ATI kerumahnya yang beralamat di Cianjur, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat masih dalam bulan September sekira pukul 19.00 WIB Sdri. ATIIN MARYATIN, Saksi ANGGA dan Sdri. DIAN menjemput alm. ATI yang berada dirumahnya dan membawanya ke rumah Terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa menanyakan apakah alm. ATI siap berangkat karena melihat umur Alm. ATI kurang lebih 48 (empat puluh delapan) tahun pada saat itu Alm. ATI menjawab yakin ingin berangkat menjadi PMI, Selanjutnya Alm. ATI dan Sdri. SUMINI Als DIAN menginap di rumah Terdakwa dikarenakana Alm. ATI keesokan harinya akan dibawa ke Jakarta untuk melakukan proses medical check up, Keesokan harinya Terdakwa membawa Alm. ATI yang diantar oleh Saksi ANGGA berangkat menuju ke Jakarta sedangkan Sdri. DIAN menunggu di rumah Terdakwa, Sesampainya di Jakarta Terdakwa membawa alm. ATI ke Klink Al Hikmah untuk proses medical check up setelah selesai Terdakwa membawa alm. ATI pulang kerumah Terdakwa dan menginap di rumah Terdakwa, setelah beberapa hari pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat yang masih dalam bulan September ketika hasil medical check up keluar yang menyatakan alm. ATI dalam keadaan sehat, Terdakwa langsung memberitahu hal tersebut kepada Sdri. MARIAM (Alm), kemudian Sdri. MARIAM (Alm) menyuruh Terdakwa untuk membawa Alm. ATI untuk membuat paspor, keesokan harinya Terdakwa membawa alm. ATI ke Kantor Imigrasi Bogor untuk pembuatan paspor yang diantar oleh Saksi ANGGA, setelah selesai pembutan paspor Terdakwa membawa alm. ATI bersama dengan Saksi ANGGA kembali ke rumah Terdakwa, selanjutnya pada saat alm. ATI ROHAYATI (Alm) akan diantar pulang oleh Sdri. DIAN ke rumah alm ATI di daerah Cianjur, Terdakwa memberikan setengah dari uang fee untuk alm. ATI kepada sdr. DIAN yaitu sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) secara tunai;
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat pada bulan Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB Sdri.MARIAM (Alm) menghubungi Terdakwa melalui telepon dan memberitahu bahwa alm. ATI sudah ada jadwal penerbangan / keberangkatan ke Dubai Uni Emirate Arab, mendapat kabar seperti itu kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. DIAN dan mengatakan alm. ATI harus berangkat, selanjutnya Terdakwa mentransfer sisa uang fee kepada alm. ATI sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada Sdri. DIAN, keesokan harinya Alm. ATI datang bersama Sdri. DIAN ke rumah Terdakwa dan Kembali menginap selama satu malam, keesokan hari nya Alm. ATI dijemput oleh suami Sdri. MARIAM (ALM) yaitu Sdr.ASEP RUDI yang pada awalnya alm. ATI akan berangkat ke Jakarta untuk proses keberangkatan / penerbangan ke Dubai Uni Emirat Arab, namun Sdr. MARIAM (Alm), mengatakan bahwa Alm. ATI akan diterbangkan melalui Surabaya, kemudian pada saat Alm. ATI sampai di Dubai Uni Emirat Arab Alm. ATI akan memberitahu Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 Saksi NANI mendapat kabar dari teman Alm. ATI bahwa Alm. ATI sedang sakit parah dikantor agen DUBAI AL – AMWAZ PUJAERAH dan menurut informasi teman Alm. sama sekali tidak diberikan pengobatan oleh pihak agen yaitu Terdakwa, kemduian Saksi NANI dan anak – anak Saksi NANI berusaha meminta bantuan agar Alm. ATI bisa diberikan pengobatan dan dipulangkan ke Indonesia dan pada akhirnya adik Saksi NANI yaitu Saksi NURHAYATI mendapatkan nomor pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk meminta bantuan, dan Alm. ATI ROHAYATI (Alm) mendapatkan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit Hospital Pujaerah untuk dilakukan pengobatan akan tetapi pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB Alm. ATI dinyatakan telah meninggal dunia dan diproses untuk dipulangkan ke Indonesia;

 

---- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Perlindungan Pekerja Migran;--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya