Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Cjr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG CIANJUR 1.Elis Aniyanti
2.M. Adam Badru Zaman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG CIANJUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Elis Aniyanti
2M. Adam Badru Zaman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.510.563,00
Petitum

Dalam Provisi:

Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah dan/atau bangunan berdasarkan SHM Nomor 1567 tercatat atas nama M. Adam Badruzaman terletak di Blok Kp. Bunipasir, Kelurahan Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

 

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum terhadap Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.352/4080/5/2013 tanggal 28-05-2013 dan Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 28 Mei 2013 adalah sah dan mengikat yang berlaku sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Para Tergugat;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok, bunga, dan denda) kepada Penggugat sebesar Rp125.510.563,- (seratus dua puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah).
  5. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 1567 tercatat atas nama M. Adam Badruzaman terletak di Blok Kp. Bunipasir, Kelurahan Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak