Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
459/Pid.B/2024/PN Cjr 1.ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
2.PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
BAROK Alias ASEP MUBAROK Bin USUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 459/Pid.B/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4417/M.2.27.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
2PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAROK Alias ASEP MUBAROK Bin USUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa Barok Alias Asep Mubarok Bin Usup pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2024 sekitar Pukul 23.35 Wib atau setidak-tidaknya Bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam Gudang penggilingan Padi  yang beralamat di Kampung Lembur Kebon Desa Bangbayang Kecamatan Gekbrong Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa masuk kedalam gudang penggilingan padi milik saksi Sobandi dengan cara merusak tembok bagian belakang menggunakan palu hingga tembok tersebut bolong, selanjutnya saat terdakwa sudah berada didalam gudang penggilingan padi tersebut terdakwa membuka paksa pintu ruangan dengan cara mencongkelnya menggunakan palu kemudian terdakwa mengambil 1 buah blower merk Ats warna hijau, 1 buah dynamo jalan mesin penggilingan padi merk Lucas warna silver, 1 buah dynamo starter mesin penggilingan padi warna hitam, 1 buah trekker warna putih dan 8 baut berbagai ukuran. Selanjutnya saat terdakwa keluar dari tembok yang sudah dirusaknya, terdakwa diamankan oleh saksi Soebandi selaku pemilik dan warga sekitar ;
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan saksi Soebandi yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan Ke 5 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya